Berita Balikpapan Terkini

Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim

Sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
CATUR ADI - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Sementara hari ini, Catur Adi disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (24/11/2025). Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 
Ringkasan Berita:
  • Putusan sela kasus TPPU Catur Adi Prianto digelar hari ini, Senin (24/11/2025)
  • Eksepsi Catur Adi ditolak Majelis Hakim
  • Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar hari ini, Senin (24/11/2025).

Sidang hari ini merupakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa Catur Adi Prianto.

Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Di putusan sela ini, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Hasanuddin menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. 

Eksepsi adalah merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa terhadap gugatan penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Pembacaan putusan sela ini disaksikan JPU, penasihat hukum terdakwa serta keluarga terdakwa.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim menilai uraian dakwaan disusun secara lengkap, jelas, dan menggambarkan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Catur Adi.

"Uraian dakwaan penuntut umum sudah cukup jelas," tegas majelis hakim.

Mereka menilai, surat dakwaan telah dibuat secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar hukum maka harus ditolak," ujar majelis hakim lebih lanjut.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Dirangkum TribunKaltim.co, dari putusan sela itu majelis hakim memutuskan tiga hal pokok.

  • Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Catur Adi Prianto tidak dapat diterima.
  • Kedua, memerintahkan JPU untuk meneruskan pemeriksaan perkara.
  • Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Setelah pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

"Kalau di berkas banyak (saksinya), yang Mulia," tutur JPU Rifai, menjawab Majelis Hakim.

Jadwal Sidang Seminggu Dua Kali

Untuk mempercepat persidangan, Hakim Ketua berencana menjadwalkan sidang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Namun penasihat hukum mengajukan keberatan karena jadwal Kamis bentrok dengan sidang lain.

Akhirnya disepakati sidang akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu, yang disetujui Majelis Hakim.

"Untuk sidang dengan terdakwa Catur Adi Prianto, ditunda hingga Senin, 1 Desember 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Hasanuddin saat menutup sidang.

Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Isi Eksepsi Terdakwa

Sebagai pengingat, sebelumnya terdakwa Catur Adi melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum menyangkut perkara TPPU, Senin (10/11/2025).

Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Anisa Mahmudah, menilai dakwaan JPU janggal dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Anisa menyebut dakwaan tidak jelas mengenai aliran dana yang dituding terkait TPPU, sebab mutasi rekening hanya menunjukkan arus masuk dan keluar tanpa menjelaskan tujuan transaksi.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan tindak pidana asal, termasuk perbedaan tanggal yang merujuk pada laporan polisi dan kejadian di Lapas Balikpapan.

Menurutnya, dakwaan tidak menjelaskan keterkaitan yang logis dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.

Penasihat hukum mempertanyakan penggunaan rekening pihak lain yang disebut dalam dakwaan, karena tidak ada bukti fisik seperti ATM atau buku tabungan yang disita dari terdakwa.

Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Anisa juga mempersoalkan rentang waktu dakwaan yang hanya disebut “2019–2024” tanpa tanggal spesifik, sehingga dianggap menghambat hak terdakwa membela diri.

Dari sisi kewenangan, ia menilai PN Balikpapan tidak tepat memeriksa perkara ini karena aset terkait disita berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara tanggal penangkapan dalam dakwaan dan fakta penyidikan.

Anisa menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan peran terdakwa maupun hubungan hukum dengan pihak lain yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana.

Ia menilai dakwaan bersifat asumtif karena tidak ada bukti barang bukti narkotika, komunikasi, maupun saksi yang mendukung.

Berdasarkan semua keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan persidangan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. 

Baca juga: Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Catur Adi terjerat kasus narkoba di Lapas.

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved