Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN PIDANA MATI - Terdakwa Catur Adi Prianto saat keluar dari ruang sidang PN Balikpapan, Jumat (14/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur Adi hukuman mati. Namun kuasa hukum Catur optmis kliennya bebas karena beberapa alasan dan fakta-fakta di persidangan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan,  Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Rabu (19/11/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan setelah persidangan tertunda tiga kali.

JPU menilai Catur terbukti memenuhi unsur peredaran narkotika sabu di Lapas Balikpapan.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Catur berperan sebagai pengendali jaringan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Baca juga: POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda

Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penolakan.

"Kita mendengarkan bahwa tuntutan JPU dalam kasus atas nama Catur itu adalah tuntutan pidana mati," ujar Agus Amri.

Namun Agus mengakui tuntutan hukuman mati merupakan hak JPU.

Agus menilai tuntutan tersebut tidak berdasar jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan berlangsung. 

Menurutnya, semua fakta yang ditulis dalam surat tuntutan tidak pernah muncul dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu kita tahu bahwa fakta tersebut tidak pernah ada di persidangan," tegas Agus.

Penasihat hukum itu menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan keterlibatan Catur dalam kasus ini.

"Bahkan tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah di Pasal 112, Pasal 114, maupun permufakatan jahat di Pasal 132. Dari penerapan ketiga pasal ini tidak ada satu pun yang kena," jelas Agus.

Agus menyatakan percaya bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif berdasarkan apa yang ada di proses persidangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved