Berita Balikpapan Terkini
Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas Meski Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut hukuman mati
- Kuasa hukum optimis Catur Adi bakal divonis bebas
- Pembelaan atau Pledoi bakal dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (26/11/2025)
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum optimis eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, bakal bebas meski dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Rabu (19/11/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah persidangan tertunda tiga kali.
JPU menilai Catur terbukti memenuhi unsur peredaran narkotika sabu di Lapas Balikpapan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Catur berperan sebagai pengendali jaringan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Baca juga: POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda
Kuasa Hukum Optimis Catur Adi Bakal Bebas
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penolakan.
"Kita mendengarkan bahwa tuntutan JPU dalam kasus atas nama Catur itu adalah tuntutan pidana mati," ujar Agus Amri.
Namun Agus mengakui tuntutan hukuman mati merupakan hak JPU.
Agus menilai tuntutan tersebut tidak berdasar jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, semua fakta yang ditulis dalam surat tuntutan tidak pernah muncul dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu kita tahu bahwa fakta tersebut tidak pernah ada di persidangan," tegas Agus.
Penasihat hukum itu menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan keterlibatan Catur dalam kasus ini.
"Bahkan tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah di Pasal 112, Pasal 114, maupun permufakatan jahat di Pasal 132. Dari penerapan ketiga pasal ini tidak ada satu pun yang kena," jelas Agus.
Agus menyatakan percaya bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif berdasarkan apa yang ada di proses persidangan.
