Berita Balikpapan Terkini

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dalam kasus sabu

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN DIPERSOALKAN - Tim penasihat hukum terdakwa Catur Adi Prianto, salah satunya Agus Amri (dua kiri), menilai tuntutan hukuman mati dari JPU tidak berdasar karena seluruh fakta yang dicantumkan dalam surat tuntutan tidak pernah muncul selama persidangan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan Catur serta menyoroti kesalahan renvoi JPU sebagai indikasi kurang cermatnya penyusunan tuntutan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (19/11/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan setelah tertunda tiga kali kesempatan.

JPU menilai Catur terbukti memenuhi unsur peredaran narkotika sabu di Lapas Balikpapan.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Catur berperan sebagai pengendali jaringan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penolakan.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda

"Kita mendengarkan bahwa tuntutan JPU dalam kasus atas nama Catur itu adalah tuntutan pidana mati," ujar Agus Amri.

Namun Agus mengakui tuntutan hukuman mati merupakan hak JPU.

Namun, ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan berlangsung. 

Menurutnya, semua fakta yang ditulis dalam surat tuntutan tidak pernah muncul dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu kita tahu bahwa fakta tersebut tidak pernah ada di persidangan," tegas Agus.

Penasihat hukum itu menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan keterlibatan Catur dalam kasus ini.

"Bahkan tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah di Pasal 112, Pasal 114, maupun permufakatan jahat di Pasal 132. Dari penerapan ketiga pasal ini tidak ada satu pun yang kena," jelas Agus.

Agus menyatakan percaya bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif berdasarkan apa yang ada di proses persidangan.

Ia mengingatkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak ada fakta yang bisa disembunyikan.

Agus kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur yang terbukti dari pasal-pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan maupun yang dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved