Berita Balikpapan Terkini
Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dalam kasus sabu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (19/11/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah tertunda tiga kali kesempatan.
JPU menilai Catur terbukti memenuhi unsur peredaran narkotika sabu di Lapas Balikpapan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Catur berperan sebagai pengendali jaringan dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan penolakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda
"Kita mendengarkan bahwa tuntutan JPU dalam kasus atas nama Catur itu adalah tuntutan pidana mati," ujar Agus Amri.
Namun Agus mengakui tuntutan hukuman mati merupakan hak JPU.
Namun, ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar jika melihat data dan fakta objektif selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, semua fakta yang ditulis dalam surat tuntutan tidak pernah muncul dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, semua yang ditulis dalam surat tuntutan itu kita tahu bahwa fakta tersebut tidak pernah ada di persidangan," tegas Agus.
Penasihat hukum itu menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan keterlibatan Catur dalam kasus ini.
"Bahkan tidak ada satu pun yang bisa mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah di Pasal 112, Pasal 114, maupun permufakatan jahat di Pasal 132. Dari penerapan ketiga pasal ini tidak ada satu pun yang kena," jelas Agus.
Agus menyatakan percaya bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta objektif berdasarkan apa yang ada di proses persidangan.
Ia mengingatkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak ada fakta yang bisa disembunyikan.
Agus kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur yang terbukti dari pasal-pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan maupun yang dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.
| Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Lapas |
|
|---|
| Polda Kaltim Bantah Misran Toni Masih Ditahan Polres Paser, Klaim Berkas Sudah P21 |
|
|---|
| Tim Metrologi Balikpapan Lakukan Tera Ulang Alat UTTP Pedagang, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Polwan Ditlantas Polda Kaltim Salurkan Bantuan 200 Paket Gula untuk Warga Baru Ilir Balikpapan |
|
|---|
| Perjuangan Abdul Rahman Bangun Bank Sampah Sepinggan, Kini Beromzet Rp40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-Tim-penasihat-hukum-terdakwa-Catur-Adi-Prianto.jpg)