Berita Samarinda Terkini
Jalan Juanda Biang Macet, Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning, Apa Artinya?
Marka zig-zag kuning resmi diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda sebagai langkah strategis mengurai kemacetan di Jalan Juanda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Jalan Juanda jadi salah satu titik kemacetan di Kota Samarinda
- Dishub Samarinda terapkan marka zig-zag kuning di Jl Juanda
- Pengendara dilarang berhenti atau parkir di area marka tersebut
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan Juanda jadi salah satu titik kemacetan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kawasan ini dikenal sebagai salah satu titik lalulintas paling padat setiap pagi, terutama saat jam masuk sekolah dan kantor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pun menerapkan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di kawasan Jl Juanda itu.
Baca juga: Dishub Samarinda Pastikan SPBU Gerilya–Damanhuri Sudah Kantongi Andalalin dan Tidak Jual Pertalite
Dishub Samarinda menerapkan marka zig-zag kuning di Jalan Juanda.
Apa arti dari marka tersebut bagi pengendara?
Dilarang Parkir atau Berhenti
Marka zig-zag kuning diterapkan Dishub Samarinda sebagai langkah strategis mengurai kemacetan di Jalan Juanda.
Penambahan marka ini dirancang untuk menertibkan perilaku pengendara yang kerap berhenti sembarangan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa keberadaan marka kuning ini menandakan larangan keras bagi pengendara untuk parkir atau berhenti di area tersebut.
"Marka zig-zag ini dibuat untuk mengurangi terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh masyarakat yang parkir, baik roda dua maupun roda empat, di badan jalan dan trotoar," tegasnya.
Menurut Manalu, kemacetan sering terjadi karena pengendara berhenti untuk menurunkan penumpang yang hendak membeli kue atau makanan di sekitar lokasi, bahkan terkadang pengemudi tetap berada di dalam mobil sambil menunggu.
Hal ini dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub Samarinda: Rekayasa Arus di Simpang Gunung Lingai Segera Disosialisasikan
Dasar Hukum
Penerapan marka ini bukan tanpa dasar hukum.
Manalu menyebutkan bahwa aturan ini mengacu pada Permenhub Pasal 34 Tahun 2014 Pasal 43, yang merupakan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fungsi lainnya adalah untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan terkait dengan keamanan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda," tambahnya.
Jalan Juanda sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, yang idealnya memang tidak memperbolehkan adanya aktivitas parkir di badan jalan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir di area tersebut sejak dua tahun lalu.
Masa Sosialisasi Satu Minggu
Namun, untuk penerapan marka baru ini, Dishub memberikan masa tenggang waktu sosialisasi selama satu minggu ke depan.
"Mulai besok, mohon kepada masyarakat yang punya kepentingan kepada penjual kue agar memperhatikan marka zig-zag kuning ini. Karena kami mengamati ini adalah salah satu sumber kemacetan," imbaunya.
Baca juga: Dishub Samarinda Pastikan Andalalin Pasar Pagi Segera Terbit
Sanksi Bagi Pelanggar
Setelah masa sosialisasi satu minggu berakhir, petugas di lapangan tidak akan segan-segan menindak pelanggar.
Sanksi yang menanti antara lain penggembosan ban kendaraan dan pencatatan nomor plat untuk diteruskan kepada Satlantas guna proses penilangan.
Dishub juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan lahan parkir yang tersedia agar menghindari penindakan.
"Kita akan lihat di kawasan-kawasan yang ada timbul kemacetan. Di kawasan school zone juga pasti ada marka biku-biku kuning ini, dan tidak ada yang mau memarkirkan kendaraan atau berhenti di sana," pungkas.
Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Gunung Lingai
Selain Jl Juanda, Kawasan Simpang Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dan sekitarnya juga dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas yang kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk.
Dishub Samarinda pun telah merumuskan langkah manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin) secara bertahap baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya bersama instansi teknis lain, termasuk Dinas PUPR, telah menyepakati sejumlah langkah teknis yang segera diterapkan di lapangan.
“Untuk jangka pendek kita akan melakukan pemasangan barrier di sisi Jalan PM Noor dan sisi Jalan DI Panjaitan yang mengarah dari Alaya,” ujar Manalu (13/11/2025).
Ia menerangkan, pengaturan arus kendaraan nantinya juga akan dibatasi untuk mengurangi kepadatan di titik simpang.
Dari arah Jalan Gunung Lingai, hanya kendaraan roda dua yang diizinkan masuk ke persimpangan, sementara kendaraan roda empat diarahkan melalui Jalan Tridharma.
“Di Jalan Tridharma sendiri, teman-teman dari PUPR sudah akan melakukan perencanaan perbaikan jalan. Selain itu, di antara Jalan Gunung Lingai dan Jalan Tridharma yang berbatasan dengan sungai, akan dipasang pagar pengaman karena sebelumnya sempat terjadi kecelakaan akibat tidak adanya pembatas antara jalan dan sungai,” ungkapnya.
Manalu menambahkan, dalam tahap awal, pengadaan barrier beton akan dilakukan oleh Dinas PUPR dengan jumlah yang telah ditentukan untuk setiap ruas jalan.
“Dari PUPR akan mengadakan barrier beton sebanyak 25 unit dari sisi Jalan PM Noor, 20 unit dari Jalan DI Panjaitan, dan 45 unit dari arah Jalan Alaya. Satu barrier beton berdimensi satu meter, jadi totalnya sekitar 45 meter panjang pemasangan,” jelasnya.
Rekayasa ini, lanjutnya, juga akan mengubah pola pergerakan kendaraan di sekitar simpang.
Akses dari Jalan DI Panjaitan ke arah Jalan Sentosa tidak lagi bisa langsung masuk ke Gunung Lingai, melainkan harus memutar ke Jalan PM Noor.
Begitu pula dari arah Jalan DI Panjaitan 2 atau Alaya, kendaraan tidak bisa langsung menuju Gunung Lingai dan harus memutar ke arah yang sama.
“Jadi, itulah rekayasa yang sudah kita fixkan untuk jangka pendek,” terang Manalu.
Untuk jangka menengah dan panjang, Dishub dan PUPR telah menyiapkan rencana yang lebih komprehensif, termasuk kajian pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur penunjang.
“Teman-teman PUPR akan melakukan perencanaan pembebasan lahan, jalan, dan juga jembatan, karena ada dua jembatan yakni Jembatan Mati dan Jembatan Sungai Karangmumus yang juga menjadi hambatan lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, pelebaran jembayan di Jalan PM Noor juga menjadi bagian dari rencana peningkatan kapasitas jalur.
“Jalan PM Noor dari Simpang Sempaja itu lebar, tapi mengecil di jembatan. Jadi, jembatan tersebut akan dilebarkan oleh teman-teman PUPR kota, provinsi, atau bahkan pusat,” tambahnya.
Manalu menyebut, pengadaan barrier beton ditargetkan rampung dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Selama masa tersebut, Dishub bersama pihak kecamatan, kelurahan, Satlantas, serta perangkat RT akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat.
“Kami akan memberikan sosialisasi melalui flyer dan media sosial supaya masyarakat teredukasi bahwa simpang ini adalah jalur masuk ke kota yang memerlukan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui rekayasa ini, arus lalu lintas di kawasan Gunung Lingai dapat tertata lebih baik, sehingga tidak lagi diperlukan pengaturan manual oleh warga sekitar sebagaimana yang kerap terjadi selama ini. ((TribunKaltim.co/Gregorius Agung/ Sintya Alfatika))
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251114-Kepala-Dishub-Samarinda-Hotmarulitua-Manalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.