Berita Kaltim Terkini

25 OPD di Kaltim Tak Capai Target, Gubernur Rudy Mas'ud Minta Percepat Serapan Anggaran

25 OPD di Kaltim tak capai target, Gubernur Rudy Mas'ud minta percepat serapan anggaran jelang akhir tahun, Senin (24/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAPOR MERAH OPD - Foto Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/11/2025) malam. 25 OPD di Kaltim tak capai target, Gubernur Rudy Mas'ud minta percepat serapan anggaran jelang akhir tahun, Senin (24/11/2025).(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

"Tidak kalah pentingnya bahwa pekerjaan kita di akhir tahun ini tetap harus dijaga kualitas dan mutunya," tegas Rudy Masud.

Ia menambahkan, sekalipun serapan anggaran sedikit kurang dari target, yang terpenting adalah manfaatnya harus benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Mudah-mudahan nanti di awal bulan Desember nanti rapornya sudah bagus semua," pungkasnya. 

Baca juga: APBD Kaltim 2026 Tertekan, Prioritas Pembangunan Infrastruktur Diatur Ulang

Kejar Peluang Tambahan Dana dari Pusat

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh membuka harapan adanya tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan. 

Namun, syaratnya cukup ketat: serapan anggaran di triwulan pertama 2026 harus mencapai 30 persen.

“Ini momen untuk menyusun langkah akselerasi pembangunan tahun depan. Ini menjadi trigger bagi Pemprov untuk bergerak cepat dalam penyerapan anggaran,” pungkasnya.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), TKD terdiri dari beberapa jenis:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) → diberikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) → dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai prioritas nasional (misalnya pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan).
  • Dana Bagi Hasil (DBH) → berasal dari pajak atau sumber daya alam yang dibagi antara pusat dan daerah.
  • Dana Desa → khusus untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Dana Insentif Fiskal (DIF) → diberikan sebagai penghargaan atas kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
  • Dana Otonomi Khusus (Otsus) → khusus untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua.

APBD Kaltim Sebelumnya Disepakat Rp21,3 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim resmi menyepakati APBD Kaltim 2026 senilai Rp21,3 triliun dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025). 

Namun, di balik ketok palu, bayang-bayang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat masih menghantui.

Secara rinci, APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah Rp20,4 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10,75 triliun, transfer daerah Rp9,33 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp362 miliar.

Untuk belanja modal, pemerintah menganggarkan Rp3,11 triliun, sementara transfer ke kabupaten/kota mencapai Rp7,07 triliun. Adapun sisa pembiayaan daerah sekitar Rp900 miliar.

Baca juga: Imbas Pemotongan Dana Bagi Hasil, APBD Kaltim 2026 Mendatang Berpeluang Dibahas Ulang

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menegaskan bahwa angka yang telah ditetapkan tetap menjadi dasar pihaknya sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ia mengaku prihatin karena isu pemangkasan anggaran menimbulkan kebimbangan di daerah.

"Ya kan ini kan belum ada (keputusan resmi soal pemangkasan). Jadi pakai angka yang sudah disusun TAPD, yang sudah dikaji banggar beberapa waktu lalu," ungkap politisi yang akrab disapa Hamas ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved