Rabu, 15 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Dinkes Samarinda Percepat Penerbitan SLHS bagi Penyedia MBG Sekolah

Dinas Kesehatan Samarinda mempercepat penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi penyedia Makan Bersama di Sekolah (MBG).

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
GENJOT PEMBANGUNAN SPPG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda terus diperkuat melalui pengembangan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur utama penyediaan konsumsi bagi siswa penerima manfaat. Dinas Kesehatan Samarinda juga mempercepat penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi penyedia Makan Bersama di Sekolah (MBG) tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Ringkasan Berita:
  • Dinkes Samarinda telah menerbitkan 16 SLH bagi penyedia MBG yang dinilai memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pelatihan penjamah makanan.
  • Total terdapat 34 SPPG terdaftar, di mana 24 di antaranya sudah menjalankan program MBG dan delapan lainnya masih melengkapi persyaratan.
  • Verifikasi lapangan melibatkan 26 Puskesmas melalui tenaga Kesling fungsional untuk memastikan kelayakan fasilitas produksi makanan bagi peserta didik.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mempercepat proses penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi penyedia makan dalam program Makan Bersama di Sekolah (MBG). 

Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyedia pangan memenuhi standar higienis dan sanitasi sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/CI/4202/2025 yang mewajibkan seluruh penyedia MBG untuk terlebih dahulu mengantongi SLHS sebelum mengolah dan mendistribusikan makanan kepada siswa. 

Tanpa dokumen tersebut, layanan MBG tidak dapat dijalankan.

Baca juga: Regional SPPI Kaltim Minta SPPG Minta Bila Ada Temuan Makanan Basi Wajib Ditarik

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, mengungkapkan bahwa hingga 25 November lalu pihaknya telah menandatangani 16 SLHS untuk penyedia yang telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat administrasi maupun teknis.

"Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, karena memang mereka telah memenuhi syarat," ujar Ismed.

Ia menyebut ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi penyedia MBG sebelum SLHS diterbitkan, yakni syarat kesehatan, penerapan higiene sanitasi di lapangan, serta pelatihan penjamah makanan.

Ketiganya menjadi komponen penting yang menentukan kelayakan layanan pangan bagi peserta didik.

Baca juga: Kelola Dapur SPPG di Kelurahan Bugis Samarinda, Yayasan Fimizoe Miliki 70 Chef Bersertifikasi 

Di Samarinda, tercatat ada 34 Surat Penugasan Pengawasan Gizi (SPPG) yang terdaftar sebagai penyedia MBG.

Dari jumlah itu, 24 penyedia sudah menjalankan program MBG, sementara delapan lainnya masih dalam proses pemenuhan dokumen serta kelengkapan syarat SLHS.

Untuk mempercepat proses verifikasi, Dinas Kesehatan Samarinda melibatkan tenaga kesehatan lingkungan (Kesling) fungsional dari 26 Puskesmas di 10 kecamatan.

Tenaga Kesling turun langsung melakukan inspeksi dan pemeriksaan kondisi ruang produksi, sanitasi lingkungan, serta fasilitas pengolahan makanan di tiap SPPG.

Baca juga: Kapolda Kaltim Resmikan SPPG Samarinda, Bangun 11 Unit untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Tenaga kesehatan di Puskesmas yang berada di wilayah SPPG tersebut akan turun langsung untuk melakukan verifikasi hasil lingkungan," jelasnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga mengambil langkah proaktif dalam pelatihan penjamah makanan.

Meskipun idealnya pelatihan ditanggung masing-masing penyedia, Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk mendatangkan narasumber guna mempercepat pemenuhan persyaratan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved