Senin, 18 Mei 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Wacana Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, KPU Paser Tak Ingin Berspekulasi

KPU Paser masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan KPU RI mengenai Pilkada melalui DPRD.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA LEWAT DPRD - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, menanggapi wacana Pilkada dipilih oleh DPRD, saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Paser, Kamis (15/1/2026). Isu perubahan mekanisme pemilihan itu memicu beragam komentar publik. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Ringkasan Berita:
  • Wacana Pilkada dipilih DPRD menjadi sorotan publik, termasuk di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
  • KPU Paser menegaskan belum ada keputusan resmi dan masih menunggu arahan serta regulasi dari KPU RI.
  • Hingga kini, KPU Paser tetap menjalankan aturan lama dan fokus pada tugas internal kelembagaan.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat tengah menjadi sorotan publik.

Isu perubahan mekanisme ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan, termasuk di wilayah paling selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yaitu Kabupaten Paser.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, Anas Abdul Kadir, mengaku ikut mencermati wacana itu.

Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun KPU RI terkait perubahan sistem pemilihan tersebut.

Baca juga: PDI Perjuangan Kaltim Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Jangan Lukai Semangat Reformasi

"Akhir-akhir ini memang ramai dibicarakan soal pemilihan kepala daerah yang tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan melalui DPRD atau partai politik yang memiliki kursi di DPRD," terang Anas, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, KPU Paser tetap berpegang pada aturan yang berlaku saat ini.

Sebagai pelaksana teknis, KPU di daerah hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan KPU RI sebagai lembaga induk.

"Sejauh ini, kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Kami tidak bisa berspekulasi atau membuat asumsi terkait wacana tersebut. Semua keputusan ada di pusat," tegasnya.

Baca juga: Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sejarawan Kaltim Muhammad Sarip Sebut Mengulang Skema Masa Lalu

Kalaupun nantinya terjadi perubahan dalam sistem Pilkada, seluruh aturan teknis akan disesuaikan melalui produk hukum yang disusun bersama DPR RI dan KPU RI.

KPU di daerah, sambung Anas, akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional.

"Kalau ada perubahan aturan main, tentu akan melalui proses legislasi yang melibatkan DPR RI. Kami di daerah hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan," ungkapnya.

Terkait kemungkinan dampak terhadap KPU jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, Anas memilih tidak memberi tanggapan lebih jauh.

Baca juga: Pedagang Pasar Segiri Samarinda Respons Pilkada via DPRD, Pilih Golput karena Tak Percaya

Menurutnya, regulasi tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang pasti.

"Untuk saat ini, aturan Pilkada masih seperti biasa. Kami tidak bisa membahas sesuatu yang belum ada keputusan finalnya," sebutnya.

KPU Paser juga tengah fokus dalam menjalankan tugas-tugas internal yang telah menjadi agenda rutin kelembagaan.

Seperti halnya memberikan pendidikan politik bagi pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pendataan ulang partai politik.

"Kami tetap mengacu pada aturan yang lama. Belum ada regulasi baru soal mekanisme pemilihan. Jadi, fokus kami saat ini adalah menyelesaikan tugas-tugas internal yang sudah terjadwal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved