Polemik Beasiswa Gratispol
Polemik Beasiswa Gratispol Kaltim, Masalah ITK Balikpapan Serupa Juga di UMKT hingga Unikarta
LBH Samarinda secara terbuka melaporkan telah menerima pengaduan dari 39 mahasiswa di Kalimantan Timur.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Pembatalan sepihak ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati dan memenuhi hak atas pendidikan layak. LBH mengingatkan bahwa pendidikan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, UU HAM, hingga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
LBH juga menekankan prinsip Realisasi Progresif, yang melarang pemerintah mengambil keputusan yang justru memundurkan kualitas pemenuhan HAM. "Pembatalan ini tidak dibenarkan, apalagi jika hanya berdasar pada alasan administratif belaka," ujar Fadilah.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalih pembatalan yang menggunakan Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah, Pemprov Kaltim wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan kecermatan dalam mengambil keputusan.
3. Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas
LBH Samarinda mendesak agar pemerintah daerah segera membenahi sistem manajemen beasiswa agar tidak ada lagi mahasiswa yang dirugikan di masa depan. Ketidakpastian aturan dinilai dapat merusak mentalitas dan rencana studi para penerima manfaat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260202_LBH-Samarinda-Kiritisi-Gratispol.jpg)