Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muara Kate, Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Polres Paser
KASUS MUARA KATE - Polres Paser saat menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Polres Paser pastikan tidak ada penahanan terhadap advokat. Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. (HO/Polres Paser) 

Ringkasan Berita:
  • Perkara pembunuhan di Muara Kate yang menyeret aktivis lingkungan, Misran Toni kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Sempat dibebaskan setelah masa tahanan polisi habis, Misran Toni kembali jadi tahanan setelah perkara pembunuhan Muara Kate ini dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan diduga ikut ditahan bersama Misran Toni
  • Polres Paser bantah menahan advokat PBH Peradi Balikpapan

 

TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Aktivis lingkungan Muara Kate, Misran Toni (60) alias Imis kembali ditahan di Polres Paser, Selasa (18/11/2025) malam. 

Awalnya, Misran Toni sempat dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir, Selasa 18 November 2025.

Namun baru 9 kilometer dari Polres Paser atau tidak jauh dari Polsek Tanah Grogot, Misran Toni kembali dicegat polisi dan kembali ditahan di Mapolres Paser.

Beredar kabar, M Fathurrahman, advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan yang menjemput Misran Toni ikut ditahan di Polres Paser. 

Baca juga: Jemput Misran Toni, Advokat Peradi Balikpapan Diduga Ditahan Polres Paser dan Layangkan Keberatan

M Fathurrahman tidak datang sendiri, melainkan juga bersama sejumlah massa dari Batu Kajang dan Muara Kate ikut mendatangi Mapolres Paser, Tanah Grogot, Paser

Dikonfirmasi, Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, membenarkan kabar tersebut. 

"Iya, benar," singkat Ardiansyah. 

 "Rekan kami ini menjalankan tugas sebagai pengacara dengan baik dan beretika, tetapi tetap ditangkap," tegas Ardiansyah.

Hingga saat ini, status kedua orang tersebut belum jelas diterima oleh tim hukum.

PBH Peradi Balikpapan Layangkan Surat Keberatan

Merespon penahanan itu, PBH Peradi Balikpapan lantas mengeluarkan surat keberatan atas penangkapan Fathurrahman. 

Surat keberatan bernomor 017/PBH-PERADI-BPP/XI/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolri. 

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan mulanya PBH Peradi Balikpapan yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Muara Kate, menugaskan Fathurrahman menjemput Misran Toni di Polres Paser

"Tugas yang sementara dijalankan dengan etikat baik adalah rekan kami Fathurrahman menjemput tersangka Misran Toni sekitar jam 22.00 Wita tanggal 18 Oktober 2025," ujarnya.

Penjemputan ini, kata Ardiansyah, setelah Polres Paser membebaskan Misran Toni dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan bernomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved