Berita Samarinda Terkini
Barang Bukti 36 Perkara Dimusnahkan Kejari Samarinda, Ada Cap Tikus hingga Uang Palsu
Kejari Samarinda memusnahkan barang bukti dari 36 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kejari Samarinda memusnahkan barang bukti dari 36 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- Barang bukti meliputi Cap Tikus, sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, hingga uang palsu.
- Pemusnahan dilakukan sebagai eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (13/5/2026) pagi.
Barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara yang telah diputus pengadilan dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari minuman keras tradisional, narkotika, senjata tajam, hingga uang palsu yang berhasil diamankan dari sejumlah perkara.
Baca juga: Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, merinci barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:
- Minuman keras (Cap Tikus) sebanyak 247 botol
- Sabu-sabu sebanyak 186,24 gram
- Ganja 96,68 gram
- Pil ekstasi (inex) 26 butir
- Uang palsu 267 lembar pecahan Rp50.000 dan 1 lembar Rp100.000
- Senjata tajam 15 bilah
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Rp129 Juta di Perumahan Kejari Samarinda, Modus Kunci Duplikat
Telepon genggam 31 unit serta barang lainnya seperti bong, timbangan, dan 312 item lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari total 36 perkara, yang terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), perkara kamtibum (keamanan dan ketertiban umum), serta 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Samarinda tersebut berlangsung tertib dengan berbagai metode pemusnahan, mulai dari pembakaran, penghancuran botol miras, hingga pemotongan senjata tajam menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. (*)
| Pemkot Samarinda Siap Klaim jadi Pionir ASN AI Pertama di Indonesia |
|
|---|
| Abdunnur Resmi Daftar Calon Rektor Unmul 2026-2030, Klaim Didukung 81 Senator |
|
|---|
| Masuk API Awards 2026, Bukit Steling Samarinda Setor PAD Rp1,6 Juta per Bulan untuk Pemkot |
|
|---|
| Unmul Sikat Semua Lawan di Campus League Samarinda, Amankan Tiket The National Jakarta |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Sekadar Administrasi Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260513_Kejari-Samarinda-memusnahkan-barang-bukti-dari-36-perkara.jpg)