Dugaan Penodaan Agama
Divonis Lebih Lama dari Ahok, Begini Reaksi Dokter yang Menjadi Terdakwa Kasus Penodaan Agama
Otto pun meminta kepada media untuk meluruskan persepsi bahwa dirinya bukanlah seorang penoda agama.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otto Rajasa (41) terdakwa kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian menegaskan tak melakukan upaya banding.
Otto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dengan kurungan penjara 2 tahun subsider 1 bulan, Rabu (26/7/2017) lalu.
Kendati masih beranggapan hukuman yang diterimanya terlalu berat, namun Otto mengklain dapat menerima dengan lapang.
"Sudah kita terima saja. Kalau melihat situasi sekarang, upaya banding belum tentu tambah baik. Bisa jadi tetap atau tambah buruk," ujarnya saat ditemui di Rutan Balikpapan, Rabu (2/8/2017).
Keputusan tersebut murni lahir dari dirinya.
Memang kuasa hukum sebelumnya menyarankan melakukan upaya banding karena peluang menang masih terbuka. Sementara saat ia menanyakan ke istri, Aliyah mengembalikan keputusan kepada Otto.
Baca: Istri Terdakwa Kasus Penodaan Agama di Balikpapan Sebut Nama Ahok
"Nah, kalau saya gak usah (banding). Saya dengan istri setuju tak usah banding. Membuang tenaga dan energi lebih baik fokus di sini, 2 tahun Insya Allah tak terlalu lama," ungkapnya. "Masih muda saya keluar dari sini," sambungnya.
Otto pun meminta kepada media untuk meluruskan persepsi bahwa dirinya bukanlah seorang penoda agama.
Sangkaan beserta dakwaan penodaan agama nyatanya tak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga menurutnya Hakim sedikit memaksakan vonis bersalah dengan menggunakan pasal 28 UUD ITE (2) tentang Ujaran Kebencian.
"Saya tak terbuki menodai agama Islam. Kemarin tak bisa dibuktikan," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pun ia masih belum menemukan ujaran kebencian yang dimaksud hakim dalam landasan ketetapan yang dibuat.
Menurutnya sesyai dengan International Covenanr on Civil Political Right, yang masuk dalam ujaran kebencian tersebut bila ada pernyataan yang mengajak melakukan kekerasan terhadap suku, ras, atau agama tertentu.
"Ayo bunuh suku A, karena mereka bau badannya," ujarnya mencontohkan.
Baca: Divonis 2 Tahun Penjara karena Penodaan Agama, Dokter Ini Minta Masyarakat Jangan Berpikir Kritis