Didakwa Pasal Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Abun: Nanti Dibuktikan!
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim terhadap dugaan pungli di Terminal Pelabuhan Petikemas (TPK) Palaran, Samarinda mulai disidangkan di PN Samarinda, Selasa (15/8).
Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hery Susanto alias Abun, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Heri Winarno dan Noer Asriansyah alias Elly berjalan menuju mobil khusus tahanan. Mereka dikembalikan ke Lapas Klas II Samarinda dan Rumah Tahanan Sempaja.
Sebelum masuk mobil tahanan, Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar yang mengenakan kemeja lengan panjang bergaris biru-putih. Di belakangnya Dwi dan Elly mengikuti langkahnya.
Baca: VIDEO - Abun dan Gaffar, Ketua Dua Koperasi yang Tersandung Pungli TPK Palaran Irit Bicara
Gaffar yang dikenal anggota DPRD Kota Samarinda ini ikut terseret kasus dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di TPK Bongkar Muat Komura, Pelabuhan Palaran.
Ia terseret perkara itu, lantaran posisinya sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang (Komura). Saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang membelitnya, Gaffar lebih memilih diam.
Berbeda dengan Abun. Pengusaha yang pernah terjun di bidang pertambangan, kelapa sawit dan memiliki kebun binatang sempat mengatakan, perlu dibuktikan tuduhan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dirinya.
"Saya nggak bisa komentar lah," jawab Abun saat ditanya Tribun, sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (15/8)
"Terimakasih teman-teman yang beri perhatian. Yang penting nanti dibuktikan," lanjut Abun, sambil berjalan ditemani Gaffar, yang terlihat hanya senyum-senyum saja.
Baca: Apa Kabar Kasus Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran?
Abun bersama terdakwa Asriansyah alias Elly lebih dulu disidang. Keduanya disidang di sebuah ruangan berukuran sekitar 3x6 meter. Majelis hakim dipimpin AF. Joko Sutrisno didampingi Hakim Hendri Dunant dan Burhanuddin mendengarkan surat dakwaan setebal 10 halaman yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, Agus dan Romli.
Usai sidang pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Abun langsung meninggalkan ruang sidang. Deni Ari enggan memberikan keterangan kepada media.
Sedangkan pengacara Roy yang mendampingi Elly mengatakan, materi dakwaan yang dibacakan kliennya sama dengan terdakwa Abun. Hanya saja kliennya tidak dijerat pasal TPPU.
"Dakwaan yang dibacakan sama. Cuma bedanya, kalau pak Abun ada pasal pencucian uang, klien saya cuma pemerasan," kata Roy, usai sidang pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan terdakwa Elly setebal 5 lembar No.Reg.Perk: PDM-220/SAMAR/07/2017, membeberkan terkait dugaan pemerasan. Terdakwa Elly tidak dijerat pasal TPPU. Dakwaan JPU membeberkan, cara yang dilakukan oleh pihak KSU-PDIB untuk melakukan pungutan dengan menyalahgunakan SK Walikota Samarinda No : 551.21./083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelolaan dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran tanggal 25 Februari 2016 lalu.