Gara-gara Kebijakan Ini, Pemohon Balik Nama Kendaraan di Samsat Membludak!

Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah lantaran masih banyak pemilik kendaraan tak mau balik nama karena pajak yang tinggi.

tribunkaltim.co/arif fadillah
Pelayanan di Kantor Samsat Batakan Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (17/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Kalimantan Timur benar memanfaatkan kebijakan Gubernur Kaltim tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Timur.

"Sehari rataannya sampai 100 pemohon balik nama kendaraan kami layani di sini (Samsat Markoni Balikpapan)," ujar Dirlantas Polda Kaltim melalui Kasubdit Regident AKBP Dwi Nur Setiawan, Minggu (20/8/2017).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut berlaku hingga 30 September mendatang.

Hingga kini warga Kaltim antusias memanfaatkan momen tersebut.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah lantaran masih banyak pemilik kendaraan tak mau balik nama karena pajak yang tinggi.

Baca: Lagi Khusyu Shalat di Masjid Motor Digondol Maling, Begini Nasib Pelakunya Usai Ditangkap Polisi

Baca: Hanya 5 Menit Tinggal Motor di Poskamling, Begini Nasib Nurhayani

Baca: Kecam Bendera Indonesia Dicetak Terbalik, Meutya Hafidz Minta Menpora Tak Temui Perwakilan Malaysia

Baca: Mau Beli Mobil, Eh Ada Raisa, Cantik Banget Ya Dia?

Baca: Buka Peluang untuk Ridwan Kamil, Golkar Kecewa Sikap Nusron Wahid

Dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, kuitansi pembelian, dan melalui cek fisik kendaraan, warga Kaltim bisa mendapatkan layanan bebas balik nama tersebut.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2017, bagi warga yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, mendapat keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan namun belum dibalik nama, maka saat inilah kesempatan untuk datang ke Kantor Samsat terdekat untuk mengurus agar kendaraannya sesuai dengan nama sendiri.

"Kami imbau warga yang tinggal di Balikpapan Timur dan Selatan bisa mendapatkan pelayanan di Samsat Batakan, untuk mengurangi jumlah volume pemohon yang ada di sini," pintanya.

Selain balik nama yang tidak dipungut biaya, masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Pun dengan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

"Misal pajak mati di atas 2 tahun, bayarnya cuma 2 tahun aja. Mati 5 tahun, bayar denda pajak 2 tahun saja," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved