Wow, Rumah Bata Merah Milik Agus Diganti Untung Rp 18,26 Miliar, Tetangga Ramai-ramai Protes

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Romi Rinando
Rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses pembebasan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, memunculkan kejutan besar.

Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan; Rp 25,4 miliar.

Jika data yang diperoleh Tribun pada Minggu (3/9) malam belum mengalami perbaikan, maka nilai ganti rugi tersebut merupakan yang termahal dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol di Lampung.

Bagaimana tidak, rumah yang berlokasi di Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, tersebut hanya dibangun pada areal seluas 109 meter persegi.

Baca juga:

Fotografer Ini Berhasil 'Menyusup' ke Korea Utara, Cermati 10 Hasil Jepretannya yang Menguak Fakta

Polisi Thailand Temukan Mobil yang Dipakai Mantan PM Yinluck Melarikan Diri

Dulu Dia Masuk Bursa Kapolri, Tersangkakan Pimpinan KPK, Lihat Aktivitasnya Sekarang

Buruan ke Gramedia, Spesial Hari Ini ada Voucher dan Diskon Menarik, Ayo Bergegas . . .

Perdana Menteri Australia Nilai Pemimpin Korut Kim Jong Un Jahat

Bahasa Indonesia Bukan Lagi Bahasa Asing Favorit di Queensland Australia

Tidak Ada Solusi Militer Yang Mudah Untuk Hentikan Ambisi Nuklir Korea Utara

rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu diebut dihargai  Rp 18,26 miliar
rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar (Romi Rinando)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ganti rugi tersebut diterima oleh warga atas nama Agus Triyanto. Dialah yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 m2 tersebut.

Rincian ganti rugi yang diterima Agus, berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, untuk lahan seluas 109 m2 adalah sekitar Rp 49 juta. Nilai ganti rugi tanah ini jika dibandingkan dengan tanah lain di dusun yang sama masih wajar.

Namun, ganti rugi untuk bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh Agus, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 18,26 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved