Hak Angket

Sedih dengan Tudingan Membela Koruptor, Begini Klarifikasi Henry Yosodiningrat soal Pembekuan KPK

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Henry Yosodiningrat meluruskan pernyataannya.

YouTube
Henry Yosodiningrat 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Henry Yosodiningrat meluruskan pernyataannya soal pembekuan lembaga antirasuah.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, sebagai politikus anti korupsi dan aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dirinya ingin KPK yang berwibawa.

"Bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan, saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan roh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam meyusun UU tentang KPK dan Revisi UU tentang Tipikor," kata Henry lewat pesan singkat yang diterima, Senin (11/9/2017).

Lebih lanjut Henry menginginkan upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Dirinya mengaku, sebagai praktisi hukum dirinya pro terhadap pemberantasan korupsi.

Baca: Komisi III DPR Undang Seluruh Pimpinan KPK, Ini yang akan Mereka Pertanyakan

Baca: Pernah Mangkir, Dipanggil Lagi KPK Setya Novanto Diminta Kooperatif

Baca: Begini Respon Jokowi saat Politisi PDI-P Usul Pembekuan KPK

Baca: Dianggap Lamban Tangani Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK

Baca: Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

Ucapan itu dibuktikan dengan tidak pernahnya dia membela para tersangka kasus korupsi yang berurusan dengan KPK.

"Sebagai advokat saya tidak pernah datang ke KPK mendampingi tersangka perkara Korupsi, dan tidak pernah mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Meski banyak tersangka yang minta saya jadi Advokat mereka dengan kesanggupan memberi honor yang besar," kata Henry.

Menurutnya, ada pernyataannya soal pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan, namun tidak dikutip.

"Sementara menata kembali KPK sesuai semangat reformasi, maka penegakan hukum atau pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan dan sementara kembali dilaksanakan oleh Polri dan Kejaksaan," katanya.

Dirinya mengaku sedih dengan sejumlah tudingan terkait ucapan pembekuan KPK sementara waktu.

"Terlebih tudingan bahwa saya 'membela koruptor' dan bertujuan untuk melemahkan KPK," kata Henry. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved