Korupsi KTP Elektronik
Hari Ini Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Boyong 200 Bukti!
Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah ditetapkan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kuasa hukum Setya Novanto (SN) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Senin (25/9/2017).
"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN pada minggu lalu. Hari ini kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan setidaknya ada sekitar 200 bukti dokumen yang akan dibawa ke sidang hari ini.
Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca: Dokter Bilang Setya Novanto Bisa Diperiksa, Eh Begitu Penyidik KPK Datang Ini yang Dilakukannya
Baca: Setya Novanto Sakit, Golkar Minta KPK Pahami Kondisinya
Baca: Mangkir Lagi, Ini Alasan Setya Novanto yang Disampaikan Idrus Marham soal Pemanggilannya ke KPK
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut. Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara," tambahnya.
Diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski tersangka sejak beberapa bulan lalu, Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka apalagi ditahan.
Baca: Waspada 5 Gejala Serangan Jantung saat Tidur, Nomor 4 Sering Disepelekan!
Baca: Viral, Polisi Ngamen di di Tengah Jalan, Ternyata Tujuannya Sungguh Mulia
Baca: Marak Beredar Isu Gunung Agung Meletus, Inilah Penjelasan Pusat Vulkanologi
Dalam dua kali panggilan sebagai tersangka, Ketua DPR RI itu selalu mangkir dengan alasan menjalani operasi dan butuh waktu untuk pemulihan.
Atas penetapan tersangkanya, Setya Novanto juga melawan dengan mengajukan praperadilan ke KPK di PN Jakarta Selatan. (Tribunnews/Theresia Felisiani)