56.615 Warga PPU Belum Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Di wilayah PPPU terdapat 56.516 penduduk dari total sebanyak 170.268 warga yang belum sebagai peserta BPJS Kesehatan,
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- Jumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencapai 56.516 dari total penduduk tahun 2016 sebanyak 170.268.
Dengan demikian, hanya 113.653 warga daerah ini yang terdaftar sebagai peserta BPJS baik dari PBI APBN maupun peserta mandiri serta dari TNI/Polri dan PNS.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhrizal, saat menggelar press gathering di rumah makan ASEAN, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, mereka yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan terdiri dari PBI APBN sebanyak 61.681 orang, kemudian PBI APBD PPU 4.733, serta dari BUMN/BUMD sebanyak 106 orang dan swasta 15.540 orang.
Baca: Zainab Terharu Dapat Santunan Rp 162 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Santunan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Saat Kerja 48 X Gaji
Baca: BPK akan Audit Empat Proyek Multiyears Milik Pamkab PPU sebagai Syarat dari PT SMI
Sedangkan untuk TNI/Polri lanjutnya, sebanyak 1.440 orang dan PNS 10.246 orang dan pensiunan PNS sebanyak 527 orang daan peserta mandiri 18.768 orang.
Ia mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan agar mereka yang belum menjadi peserta BPJS dengan memberikan kemudahan termasuk bisa mendaftar melalui kelurahan/desa.

“Kami juga bekerjasama dengan sejumlah perusahaan. Seperti ada perusahaan yang memberikan CSR dengan membantu masyarakat membayarkan iuran kepesertaan BPJS,” jelasnya.
Fakhrizal menargetkan sebelum 2019 mendatang seluruh masyarakat di daerah ini sudah bisa menjadi peserta PBJS Kesehatan.
Baca: Dharma Pertiwi Gandeng BPJS Kesehatan dan Pemkot Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Baca: BPJS dan BPN Tawarkan Rumah Dengan Bunga 7,5 Persen
Baca: 60.000 Warga PPU Belum Masuk BPJS
Sementara itu, ia mengatakan sampai sekarang kartu peserta PBI APBN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu telah didistribusikan sejak tahun 2015 lalu.