Rencana Pinjaman Rp 348 Miliar
BPK akan Audit Empat Proyek Multiyears Milik Pamkab PPU sebagai Syarat dari PT SMI
PT SMI ajukan syarat audit untuk empat proyek multiyeras milik Pemkab PPU sebelum pencairan pinjaman senilai Rp 348 miliar dilaksanakan.
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, untuk melakukan audit progres empat proyek multi year yang akan dibiayai pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Keempat proyek yang akan diaudit adalah akses Masjid Al Ula-Nenang, Masjid Ar Rahman-Buluminung, akses Pelabuhan Benuo Taka dan akses Pulau Balang meliputi Kelurahan Jenebora, Pantai Lango dan Gersik.

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Senin (2/10) menjelaskan, audit yang akan dilakukan BPK ini merupakan syarat yang diminta PT SMI sebelum menandatangani persetujuan kontrak pinjaman senilai Rp 348 miliar kepada Pemkab PPU.
Baca: Ribuan Warga PPU Serbu Pasar Induk Penajam Nonton Bareng Film G30S/PKI
Baca: 68 Orang Mendaftar sebagai Panwascam, Panwas PPU Minta Tanggapan Masyarakat
Baca: Dua Tahun tak Ada Anggaran Pendampingan, Sertifikat ISO Disdukcapil PPU Dicabut
Menurutnya, audit ini sangat diperlukan selain untuk menjawab apakah keempat proyek yang dibiayai SMI bermasalah atau tidak, kemudian untuk memisahkan progres yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan PT SMI.

Ia mengatakan, jangan sampai setelah proyek ini dibiayai melalui pinjaman ternyata terdapat masalah baik secara administrasi maupun progres pekerjaan.
“Tapi secara administrasi sudah tidak ada masalah karena juga sudah pernah diaudit BPK, tinggal audit progres yang akan dilakukan," kata dia.
Baca: Maju di Pilbup PPU, Abdul Rauf Lobi Ketua PKB Kaltim
Baca: Penajam Dapat Jatah 10.500 Sertifikat Gratis
Baca: Rencana Pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan, Bupati Yusran Ingin Desain Jembatan Diuji Ahli
"Jadi audit ini untuk memisahkan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dibiayai melalui APBD dan mana tanggung jawab SMI,” jelasnya.

Lebih lanjut Nicko mengatakan, setelah proyek ini berjalan, maka untuk melakukan pencairan kembali akan dilakukan audit progres yang akan dilakukan BPKP, SMI dan pemerintah daerah.
Setelah audit ini dianggap tidak ada masalah, baru bisa dilakukan pembayaran sesuai dengan progres hasil audit.