Apes, Niatnya Hanya Bercanda, Warga Jalan Merbabu Ini Tetap Diamankan Polisi
M Syafii alias Badak (35) warga Jalan Merbabu, hanya bisa pasrah saat digelandang Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berniat hanya bercanda, karyawan perusahaan kayu ini harus berurusan dengan kepolisian, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian motor.
M Syafii alias Badak (35) warga Jalan Merbabu, hanya bisa pasrah saat digelandang Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang menuju sel tahanan Polsek.
Dirinya mengaku hanya bercanda saja saat menyembunyikan motor rekan kerjanya itu, yang dilakukannya pada Jumat (29/9/2017) silam, di parkiran perusahaan, jalan Ekonomi, Kel Loa Buah, Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat itu, dirinya yang tengah istirahat kerja, langsung memiliki niat iseng untuk ngerjain rekannya tersebut.
Awalnya, motor rekannya disembunyikan di parkiran masjid, lalu dibawa dan ditaruh di parkiran RS Dirgahayu.
Baca: Warga Miskin Tak Sanggup Tebus Rp 1.600 per Kg, Stok Rastra di Bulungan Membusuk
Baca: Isran Ingin Lawan Rita di Pilgub Kaltim 2018
Baca: Prihatin dengan Rita Widyasari, Isran Noor Bilang KPK Langgar Hak Asasi
Baca: Sebentar Lagi Lengser, Djarot Malah Bikin Berang DPRD DKI Jakarta, Inilah 3 Pernyataannya!
Baca: Nasib Timnas Perancis dan Belanda Ditentukan Pekan Depan
"Kontak motornya itukan dol, saya sudah bilang sama dia, coba diganti, tapi tidak diganti-ganti, akhirnya saya kerjain dia, sembunyikan motornya," ucapnya saat ditemui di Mapolsekta Sungai Kunjang, Rabu (4/10/2017).
Tak kunjung diserahkan motornya, korban pun melaporkan hal itu ke kepolisian, pada keesokan harinya (30/9/2017).
Berbekal kesaksian petugas keamanan perusahaan, serta rekaman CCTV, kepolisian pun dapat mengamankan yang bersangkutan pada hari korban melapor.
"Kunci motor memang sudah dol, jadi pakai kunci lain juga sudah bisa menghidupkan motor korban," ucap Wakapolsekta Sungai Kunjang, Iptu Hardi.
"Walaupun alasan yang bersangkutan hanya mengaku iseng saja, namun kita tetap lakukan proses hukum terhadap pelaku," tambahnya. (*)