Barang Bukti Sabu 9,2 Gram Dilarutkan di Toilet Polres PPU

Polres PPU memusnahkan barang bukti berupa 9,2 gram dengan cara dibelender ke toilet. Pemusnahan disaksikan dari BNN dan para tersangka,

Penulis: Samir |
samir paturussi/ tribun kaltim
Tersangka diminta menuangkan bubuk sabu ke dalam wadah berisi air untuk dilarutkan, selanjutnya dibuang ke lubang toilet Polres PPU. 

PENAJAM,TRIBUN-Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti sabu seberat 9,2 gram milik lima tersangka yang berhasil ditangkap polisi.

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan di toples berisi air kemudian dibuang  di toilet Polres PPU.

Dalam pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan serta Satpol PP.

Tersangka diminta menuangkan bubuk sabu ke dalam wadah berisi air untuk dilarutkan, selanjutnya dibuang ke lubang toliet Polres PPU.
Tersangka diminta menuangkan bubuk sabu ke dalam wadah berisi air untuk dilarutkan, selanjutnya dibuang ke lubang toilet Polres PPU. (samir paturussi/ tribun kaltim)

Satu persatu tersangka pemilik sabu dipanggil di ruang Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto untuk memusnahkan sabu milik mereka.

Baca: Bupati Yusran: Kendala Hampir Tidak Ada di Jembatan Tol PPU Balikpapan

Baca: Jembatan Tol PPU Balikpapan Diajukan ke Pak Menteri

Baca: Jalankan Ritual Adat, Sang Nenek Masukkan Lilin Menyala ke Dalam Mulut

Setelah mereka masuk di ruangan Kasat Narkoba, kemudian para tersangka ini mengambil sabu dan selanjutnya dilarutkan di dalam toples berisi air.

Setelah itu, kemudian air tersebut diaduk agar sabu bisa larut dan kemudian dilarutkan di toilet Polres PPU.

Seorang tersangka menuangkan sabu 9,2 gram, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara melarutkan ke air dan dibuang ke lubang toilet polres.
Seorang tersangka menuangkan sabu 9,2 gram, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara melarutkan ke air dan dibuang ke lubang toilet polres. (samir paturussi/ tribun kaltim)

Kelima tersangka pemilik sabu yang dimusnahkan masing-masing Muhammad Misran Syukur dengan 3 poket seberat 3,69 gram, kemudian Abdul Haris 1 poket  seberat 1,64 gram,  Mariyadi Ais Dados dengan 2 poket berat  0,66 gram, dan  Agus Riyanto dengan 4 poket berat 2,57 gram serta 1 poket  dengan berat 0,64 gram milik Abdul Azis.

Baca: Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir

Baca: Ribuan Warga PPU Serbu Pasar Induk Penajam Nonton Bareng Film G30S/PKI

Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, kelima tersangka ini masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari PPU.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah menerima hasil lab yang menyatakan bahwa sabu milik para tersangka murni narkoba.

Tersangka menuang bubuk untuk dilarutkan, selanjutnya di buang ke lubang toliet Polres PPU.
Tersangka menuang bubuk untuk dilarutkan, selanjutnya di buang ke lubang toilet Polres PPU. (samir paturussi/ tribun kaltim)

Baca: Abdul Rauf Muin Siap Dampingi Mustaqim MZ Maju ke Pemilihan Bupati PPU 2018

Baca: Bupati Yusran Aspar Minta Persetujuan Kemendagri sebelum Mutasi Pejabat PPU

Ia mengatakan, dalam tahun ini sudah dua kali dilakukan pemusnahan barang bukti. “Meski tersangka belum kami limpahkan tapi barang bukti sudah bisa dimusnahkan karena hasil lab yang akan dilapirkan di berkas sudah diterima,” katanya. (mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved