Barang Bukti Sabu 9,2 Gram Dilarutkan di Toilet Polres PPU
Polres PPU memusnahkan barang bukti berupa 9,2 gram dengan cara dibelender ke toilet. Pemusnahan disaksikan dari BNN dan para tersangka,
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN-Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti sabu seberat 9,2 gram milik lima tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan di toples berisi air kemudian dibuang di toilet Polres PPU.
Dalam pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan serta Satpol PP.

Satu persatu tersangka pemilik sabu dipanggil di ruang Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto untuk memusnahkan sabu milik mereka.
Baca: Bupati Yusran: Kendala Hampir Tidak Ada di Jembatan Tol PPU Balikpapan
Baca: Jembatan Tol PPU Balikpapan Diajukan ke Pak Menteri
Baca: Jalankan Ritual Adat, Sang Nenek Masukkan Lilin Menyala ke Dalam Mulut
Setelah mereka masuk di ruangan Kasat Narkoba, kemudian para tersangka ini mengambil sabu dan selanjutnya dilarutkan di dalam toples berisi air.
Setelah itu, kemudian air tersebut diaduk agar sabu bisa larut dan kemudian dilarutkan di toilet Polres PPU.

Kelima tersangka pemilik sabu yang dimusnahkan masing-masing Muhammad Misran Syukur dengan 3 poket seberat 3,69 gram, kemudian Abdul Haris 1 poket seberat 1,64 gram, Mariyadi Ais Dados dengan 2 poket berat 0,66 gram, dan Agus Riyanto dengan 4 poket berat 2,57 gram serta 1 poket dengan berat 0,64 gram milik Abdul Azis.
Baca: Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
Baca: Ribuan Warga PPU Serbu Pasar Induk Penajam Nonton Bareng Film G30S/PKI
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, kelima tersangka ini masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari PPU.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah menerima hasil lab yang menyatakan bahwa sabu milik para tersangka murni narkoba.

Baca: Abdul Rauf Muin Siap Dampingi Mustaqim MZ Maju ke Pemilihan Bupati PPU 2018
Baca: Bupati Yusran Aspar Minta Persetujuan Kemendagri sebelum Mutasi Pejabat PPU
Ia mengatakan, dalam tahun ini sudah dua kali dilakukan pemusnahan barang bukti. “Meski tersangka belum kami limpahkan tapi barang bukti sudah bisa dimusnahkan karena hasil lab yang akan dilapirkan di berkas sudah diterima,” katanya. (mir)