Bupati Yusran Aspar Minta Persetujuan Kemendagri sebelum Mutasi Pejabat PPU
Bupati Yusran Aspar mengajukan surat kepada mendgari minta persetujuan sebelum melakukan mutasi pejabat, khususnya eseleon IV di Penajam Paser Utara.
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan meminta persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan mutasi guna mengisi kekosongan sejumlah jabatan.
Karena sesuai dengan aturan bahwa kepala daerah yang akan maju di Pilkada tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Jumat (6/10) menjelaskan, surat yang akan diajukan ini hanya bersifat mengkonsultasikan berkaitan dengan rencana pengisian struktur yang kosong terutama di kelurahan.
Baca: Dandim 0913 PPU Mempersiapkan Rencana Pembangunan Markas Batalyon Butuh Lahan 50 Hektare Lebih
Baca: Dandim PPU Berniat Pindahkan Meriam Peninggalan Belanda di Gunung Steling ke Makodim
Baca: 56.615 Warga PPU Belum Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
“Kami tidak ingin ambil resiko jangan sampai nanti dilakukan mutasi malah menimbulkan masalah, karena aturannya sudah jelas bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yang maju di Pilkada, kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi termasuk promosi,” jelasnya.

Namun demikian, bila ternyata surat rekomendasi yang diajukan tersebut ditolak Kemendagri lanjut Tohar, maka pihaknya akan tunduk dan tidak akan melakukan mutasi pejabat.
Tohar menjelaskan, alasan meminta persetujuan Kemendagri karena masih banyak jabatan yang kosong khususnya eselon IV di kelurahan.
Baca: BPK akan Audit Empat Proyek Multiyears Milik Pamkab PPU sebagai Syarat dari PT SMI
Baca: 68 Orang Mendaftar sebagai Panwascam, Panwas PPU Minta Tanggapan Masyarakat
Baca: Dua Tahun tak Ada Anggaran Pendampingan, Sertifikat ISO Disdukcapil PPU Dicabut
Bila nanti rekomendasi ini disetujui, maka pihaknya akan segera membahas mengenai rencana mutasi tersebut. Namun ia belum memastikan kapan itu bisa dilakukan, tapi yang jelas enam bulan sebelum penetapan calon pada Februari mendatang mutasi sudah harus dilaksanakan.

“Draf mutasi juga belum kami susun karena harus meminta dulu rekomendasi Kemendagri setuju atau tidak dilakukan mutasi,” ujarnya.