Edisi Cetak Tribun Kaltim
Kantor Angkutan Online Resmi Ditutup, Bubuhan Gojek Tetap Beroperasi
Penegasan penghentian operasi angkutan onlie menurut Mahmud berlaku untuk jenis kendaraan roda empat yang masuk dalam kategori online.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Menyikapi desakan dari para sopir dan pelaku usaha angkutan konvesional, Dinas Perhubungan Kaltim akhirnya menutup dua kantor operasional angkutan online di Kota Samarinda, yakni Go-Car dan Grab, Kamis (19/10).
Kantor Grab yang beralamatkan di Jalan Anggur dipasangi spanduk penghentian.
Selanjutnya, tim Dishub bersama anggota kepolisian meluncur ke Jalan KH Wahid Hasyim Samarinda menutup kantor Go-Car.
Dalam spanduk yang terpasang tersebut, terbaca jelas larangan bagi angkutan online beroperasi.
Baca: Ruben Onsu Sebut Kata-kata Ini, Jessica Iskandar Langsung Marah dan Keluar Panggung
“Penyelenggaraan angkutan umum/angkutan sewa khusus (Grab-Car, Go-Car, Uber-Car) tidak boleh beroperasi sebelum memenuhi perizinan,” demikian tulisan yang tertuang di spanduk tersebut.
“Kami sudah sampaikan, jika kendaraan tidak memiliki izin, maka itu dilarang. Jika mereka berizin, silakan saja beroperasi,” ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kaltim Mahmud Samsul Hadi.
Penegasan penghentian operasi angkutan onlie menurut Mahmud berlaku untuk jenis kendaraan roda empat yang masuk dalam kategori online.
Sementara angkutan roda dua, yakni Go-Jek, masih bisa beroperasi. Gojek atau roda dua tak termasuk dalam jenis angkutan sesuai UU Perhubungan.
Baca: Petang Ini Masuk 1 Safar, Ini Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan
“Kalau Gojek itu kewenangan kabupaten/kota. Saat ini yang dilarang operasional adalah angkutan roda 4,”
jelasnya. Meskipun melakukan simbolis penutupan, dari pengamatan Tribun, dua penyedia jasa sempat tak terima akan langkah penutupan yang dilakukan Dishub Kaltim tersebut.
Salah satunya dari Go-Car Samarinda yang tetap beralasan untuk menunggu keputusan pusat dalam hal penutupan.
Adanya keinginan Dishub Kaltim agar mereka membuat surat pernyataan sendiri untuk menutup juga tak dilakukan.
Baca: 5 Fakta Mengejutkan Kematian Ketua DPRD yang Ditusuk Istrinya Sendiri