Gubernur Baru Jakarta
Menang Class Action, Anies Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Tidak Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri dalam gugatan class action.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding lagi.
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Untuk selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri.
Warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
Baca: Menang Class Action, Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Warga Bukit Duri Rp 18,6 Miliar!
"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies.

Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan setelah mulai dinormalisasi sejak Juli 2017 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
Baca: Aneh tapi Nyata! Remaja Pria Ini Melahirkan Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki

Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Proyek normalisasi bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri memasuki tahap pemasangan dinding turap untuk menguatkan bantaran agar tidak longsor sekaligus sebagai salah satu antisipasi banjir.
"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
Baca: Kurus dan Menangis Terus, Begini Perkembangan Terkini tentang PK yang Diajukan Jessica Wongso
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.

Tergenang air - Banjir merendam Sekolah Menengah Atas Negeri 8, Bukit Duri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan.
Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi. (Kompas.com/Jessi Carina)