Breaking News

Fredrich Yunadi tak Terima dengan Statusnya jadi Tersangka, Minta Advokat Satu Indonesia Boikot KPK

Hingga saat ini, Fredrich Yunadi sudah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan selama tiga hari.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.

Pendiri Yunadi & Associates ini dianggap telah menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan kliennya, Setya Novanto.

Hingga saat ini, Fredrich Yunadi sudah mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan selama tiga hari.

Pada hari Senin (15/1/2018) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa ayah Miss Indonesia 2011 tersebut.

Baca: Mengerikan, Inilah 7 Kalimat Ajaib Fredrich. Dari Saya Dibumihanguskan hingga Benjol Segedhe Bakpao

Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com (15/1/2018), "Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Wartawan juga sempat menemui Fredrich Yunadi sebelum diperiksa oleh penyidik.

Saat itu dirinya tengah menggunakan kaus putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

(Tribunnews/Jeprima)

Kepada wartawan, Fredrich mengaku masih tidak terima dengan penahanannya.

"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," ujarnya.

Bahkan mantan kuasa hukum Budi Gunawan ini juga mengajak advokat se-Indonesia untuk bersama-sama memboikot KPK.

"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua. ‎Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," sambung Fredrich.

Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Fredrich Yunadi Sebut Dirinya Didukung 90 Ribu Advokat

Perihal dugaan insiden "tiang lampu" yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan bahwa itu semua murni kecelakaan.

"Kecelakaan itu‎ memang asli, di Polisi juga menyatakan ini murni kecelakaan," ucapnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved