Bisnis Hotel dan Guest House Meningkat, Target Pajak Penginapan Dinaikkan

Penerapan pajak hotel dengan guest house tidak ada perbedaan. Masing-masing jenis usaha ini dikenakan pajak 10 persen.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM/BUDI SUSILO
Suasana Hotel Royal Suite Kota Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes pada Selasa (27/2/2018) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerapan pajak hotel dengan guest house tidak ada perbedaan. Masing-masing jenis usaha ini dikenakan besaran pajak yang sama, yakni 10 persen.

Hal itu disampaikan Priyono, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan kepada Tribun pada Senin (19/3) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, hitungan pajak yang dikenakan itu berdasarkan hasil pendapatan atau omset setiap bulannya. Penarikan pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.

Baca: Bertahan di Tengah Menjamurnya Bisnis Guest House, Hotel Non Bintang Banting Harga

Penerapan pajak bukan melihat unsur jenis usahanya namun melihat dari sisi fasilitas yang ditawarkan. Semakin banyak fitur fasilitas dan produknya maka akan jadi sasaran pajak daerah.

"Kalau guest house ternyata menggunakan air bawah tanah jelas kami kenakan pajak. Juga sama dengan hotel. Kedua-duanya sama, tidak ada pembedaan," tegasnya.

Payung penerapan pajak yang diberlakukan bagi hotel dan guest house tidak berdasarkan semena-mena pimpinan kepala daerah. Acuan yang dipakai ada pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Priyono menuturkan, pelaporan bulanan selalu dilakukan pelaku usaha penginapan. Namun pemerintah tidak percaya begitu saja, biasanya, dilakukan penungguan selama tujuh hari setelah melakukan pembayaran pajak.

Baca: Ribut Pergantian Wakil Ketua MPR, Politisi Asal Kaltim ini Menolak Mengundurkan Diri

"Ada tim yang menunggu di lokasi. Melihat situasi kondisi di lapangan secara nyata. Lakukan cek kontrol apa yang sebenarnya ada di lapangan," ungkapnya.

Selain itu juga melanjalankan fungsi penyisiran data. Pemerintah lakukan verifikasi data yang disodorkan oleh usaha penginapan, mencari kebenaran data dengan fakta di lapangan. "Di data tidak ada restoran tapi pas kita lihat ada restoran pastinya ketahuan, kami kenakan pajak," katanya.

Selama ini, pajak dari sektor penginapan di Balikpapan bisa dibilang memberikan kontribusi bagi peningkatan asli daerah. Tahu lalu saja, secara keseluruhan mampu terkumpul Rp 40 miliar dari hasil pajak sektor ini.

"Kami yakin hasil pajak industri penginapan bakal meningkat. Balikpapan infrastrukturnya terus ditingkatkan, ekonominya bergerak, Balikpapan masih dianggap sebagai pintu gerbang Kaltim pasti okupansi naik," katanya.

Tidak heran kemudian, target perolehan pajak usaha penginapan ini dinaikkan sebesar Rp 2,5 miliar. Diyakini ekonomi Balikpapan optimis semakin bertumbuh, telah bangun dari tidurnya. Berdasarkan pengalaman, para wajib pajak di usaha penginapan sangat kooperatif.

Baca: Awalnya Berat, Gessy Menikmati Kerja di Hotel

"Kalau pun ada yang terlambat bayar pajak biasanya beralasan belum melakukan pembukuan. Ini kasusnya paling hanya 10 persen saja dari semua total usaha penginapan yang ada di Balikpapan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved