HMI Kawal Sidang Mujakir, Anggota Satpol PP yang Diduga Memiliki Senjata Api
Ia menilai ada kriminalisasi terhadap Mujakir, yang sehari-hari bertugas sebagai imam masjid di Kantor Bupati.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kukar mengawal sidang putusan yang menyeret Mujakir Junaidi, anggota Satpol PP Kukar, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (12/4).
Mereka berorasi di depan gedung PN Tenggarong sambil membentangkan spanduk bertuliskan Ciptakan Hukum Yang Adil dan Ini Negara Hukum Bukan Negara Semau Gue.
"Kami ingin proses putusan hari ini berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi korban yang jadi proyek dari oknum tidak bertanggung jawab," kata Andi Fadli, Ketua HMI Kukar.
Baca: Bisnis Kue Artis Dikabarkan Sepi Peminat dan Berada di Ujung Tanduk
Ia berharap majelis hakim bisa memutuskan sesuai fakta-fakta dalam persidangan.
Ia menilai ada kriminalisasi terhadap Mujakir, yang sehari-hari bertugas sebagai imam masjid di Kantor Bupati.
“Dugaan sebagai teroris tidak terbukti, sehingga dalam persidangan terdakwa diajukan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api,” tuturnya.
Ia berharap, semua pihak melihat kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca: Dikatakan tak Bisa Jelaskan ke Akbar Faisal Tentang Fiksi, Rocky Gerung Buat Pengakuan Begini
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, para tetangga dan Ketua RT yang diajukan sebagai saksi menyatakan terdakwa termasuk orang yang suka membantu dan gotong-royong.
Mujakir juga pernah menjadi tukang untuk membangunkan rumah salah seorang tetangganya.
“Jika dalam sidang putusan hari ini, terdakwa divonis tidak bersalah, maka harus ada pembersihan nama beliau. Pasalnya saat isu penangkapan teroris oleh Densus 88 kemarin, nama terdakwa sudah menyebar sebagai orang yang dicurigai teroris,” tegasnya.