Rita Saksi Sidang Abun, Sebut Uang Transfer untuk Pembayaran Emas Batangan
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap senilai 6 miliar pada proses perizinan lahan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap senilai 6 miliar pada proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Rita menyatakan uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya adalah pembayaran atas penjualan emas batangan.
Terdakwa pada sidang tersebut adalah bos PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Senen, Jakarta Pusat.
Di persidangan, jaksa menampilkan bukti transaksi transfer ke rekening Rita. Pada bukti transaksi itu terdapat identitas pengirim yakni Abun. Sedangkan nilai uang yang ditransfer Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
Baca: Ditanya soal Narkoba, Begini Jawaban Blak-blakan Isran Noor
Namun, Rita menegaskan, tidak ada suap terkait pemberian izin Pemkab Kukar kepada PT Golden Sawit Prima. Uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirim Abun adalah pembayaran emas batangan .
"Yang satu miliar itu jual beli emas, kalau yang lima miliar itu saya tidak tahu, itu bukan suap, itu jual beli emas," tutur Rita.
Jaksa lalu menanyakan asal uang senilai Rp 6 miliar yang digunakan Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Rita menyatakan uang untuk membeli rumah di Radio Dalam berasal dari berbagai usaha yang dimilikinya.
Pembelian rumah di Radio Dalam terjadi pada 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara pada tahun itu, dia membeli mobil mewah BMW dan dicantumkan LHKPN.
Namun, Rita berdalih, pada 2010, rumah di Radio Dalam belum ditempati sementara mobil BMW langsung digunakan. "Belum ada, rumahnya belum ditempatin," tambahnya.
Baca: Safaruddin Pertanyakan Program Dana Desa ke Awang Ferdi, Wow Alokasinya Rp 1 Triliun!
Sebelumnya, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Semula izin itu tidak bisa diberikan karena terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan Rita.
Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ihwal emas batangan, di persidangan sebelumnya, Hani Kristianto, anak buah Abun, menyatakan bahwa Rita menitipkan 15 batang emas untuk Abun. Penjelasan itu disampaikan Hani ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hani menjelaskan, Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan. Sebelumnya, Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan. Namun izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.