Pansus Meminta Pemkot Samarinda Hentikan Moratorium Penerimaan Tenaga Kesehatan
Mengawali penyampaian rekomendasinya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota Samarinda Sri Puji mengatakan bahwa masalah banjir.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2018 dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Samarinda Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Samarinda, dan Persetujuan DPRD Samarinda Terhadap 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/5/2018).
Baca: Bagi-bagi Sembako Timbulkan 2 Korban Jiwa, Sandiaga Minta Izin Kegiatan di Monas Diperketat
Hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Samarinda Zairin Zain, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif, Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Sukamto, para anggota DPRD Kota Samarinda, para Asisten serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Baca: 2 Anak Tewas Saat Bagi-bagi Sembako di Monas, Warganet Heboh Minta Komentar Mahfud MD
Mengawali penyampaian rekomendasinya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota Samarinda Sri Puji mengatakan bahwa masalah banjir, layanan pendidikan dan kesehatan, masih pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan Pemkot Samarinda.
Baca: Sekarang Hari Pendidikan Nasional, Begini Sikap Teladan Ki Hajar Dewantara
Agar kualitas layanan kesehatan di Kota Samarinda bisa lebih baik, Pansus juga merekomendasikan agar Pemkot Samarinda mencabut moratorium penerimaan tenaga baru di bidang kesehatan.
Baca: Kesederhanaan Pemain Persib Bandung Bikin Mourinho Jatuh Cinta dan Akui sebagai Anak!
"Menghapus moratorium penerimaan tenaga bidang kesehatan," kata Sri Puji. (*)