Soal Pengisian Kursi Wawali, Pansus: Bukan Pertimbangan Tugas, tapi Amanat Undang-Undang
Dibalik kemenangan Syaharie Jaang, juga ada pendukung Nusyirwan Ismail dan sebaliknya.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya keinginan Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengosongkan kursi Wakil Walikota (Wawali) Samarinda setelah ditinggal almarhum Nusyirwan Ismail, mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda yang membahas Penyusunan Tata Tertib Pengusulan dan Pemilihan Calon Wawali Samarinda, Adhigustiawarman.
Kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/7/2018) malam, Adhigustiawarman menegaskan bahwa pengisian kursi Wawali ini bukan atas pertimbangan tugas dan fungsi, melainkan amanat Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang disebutkan, jika Kepala Daerah berhalangan tetap lebih dari 18 bulan, maka harus dicari pengganti dan pemilihannya dilakukan oleh DPRD.
"Sekarang kita bukan bicara banyaknya tugas pemerintah, tapi kita bicara mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya keinginan Walikota Samarinda untuk menyampaikan seputar pengosongan jabatan Wawali tersebut kepada Gubernur Kaltim.
Menurutnya, hal ini tidak tepat. Kalaupun ada usulan seputar pengosongan jabatan Wawali tersebut kepada Gubernur Kaltim, bukan atas permintaan pribadi melainkan atas permintaan dan kesepakatan seluruh partai pengusung Syaharie Jaang - Nusyirwan Ismail (JaaNur) saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2015 lalu, yakni Demokrat, NasDem dan PKS.
Baca juga:
Nilai Tukar Dolar terhadap Rupiah Capai Rp 14.425, Sejumlah Ekonom Angkat Bicara
Begini Respon Polda Kaltim terhadap Pernyataan Gubernur Kaltim Soal Money Politics di Pilgub
Proses PPDB Online Tak Optimal, PGRI: Disdik Harus Beri Ketegasan, Sementara Gunakan Pola Manual
Susun Komposisi Timnas U-23 Asian Games, Luis Milla Pastikan 2 Posisi Ini Ditempati Pemain Senior
"Kalau pak Jaang itu bersurat ke Pemprov Kaltim, itu nggak bisa sendiri, harus kolektif. Atas dasar surat ketiga partai pengusung, bahwa menyetujui pak Jaang sendiri saja. Artinya ini ada partai pengusung, masa nggak diindahkan," ujarnya.
Lebih jauh, kata dia, kemenangan JaaNur dalam Pilkada bukan atas usaha satu pihak saja. Tetapi Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail saling melengkapi.
Dibalik kemenangan Syaharie Jaang, juga ada pendukung Nusyirwan Ismail dan sebaliknya.