Didampingi Polisi, Jaksa Eksekusi Jafar Abdul Gaffar di Jakarta
"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Satu per satu terpidana kasus mega pungutan liar Terminal Peti Kemas (TPK) Pelaran, yang divonis Mahkamah Agung (MA), setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), dieksekusi.
Kali ini giliran Jafar Abdul Gaffar.
Dikawal petugas berseragam hitam dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Jafar yang kala itu mengenakan kemeja putih berbungkus jaket merah, terlihat tak menenteng barang bawaan, keluar dari pintu kedatangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Sabtu sore (14/7/2018) sekitar pukul 17.18 Wita.
Sempat tersenyum, raut wajah Jafar seketika berubah saat sejumlah awak media melontarkan beberapa pertanyaan seputar eksekusi putusan MA yang memvonis dirinya 12 tahun kurungan dan denda Rp 2.5 miliar.
Baca juga:
Tudingan Pelanggaran HAM yang Ditujukan pada Prabowo Kembali Mencuat, Gerindra Angkat Bicara
KLHK Sudah Terbitkan Izin untuk RM Tahu Sumedang, UPTD Tahura: Tapi Jangan Beroperasi Dulu
Susi Pudjiastusi Raih Ijazah Paket C, Budayawan Sudjiwo Tedjo Sampaikan Ketidaksetujuan
Beredar Rekaman Syuting Reality Show, Adegan Settingan Terkuak?
"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.
Ia hanya mengatakan singkat, sebelum tiba di Balikpapan, sejak Selasa lalu, dirinya sudah berada berada di Jakarta mengikuti kunjungan kerja sebagai anggota dewan di acara peringatan Hari Koperasi Nasional.
Sambil berjalan menuju mobil penjemputan yang membawanya ke Samarinda, dia hanya menjawab belum mengetahui hasil putusan dan langkah hukum apa yang akan dia tempuh ke depan.
"Saya belum lihat, saya belum tahu. Selanjutnya nanti kita lihat," katanya singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Yustan Alpiani, melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKPB Winardi, dikonfirmasi Sabtu (14/7/2018) melalui sambungan telepon, membenarkan keterlibatan jajaranya membantu kejaksaan mengamankan hasil putusan eksekusi MA pada Jaffar.