Selain Guru Besar IPB Digugat Rp 510 M, Ada 3 Kasus Lain Yang Menjerat Aktivis Lingkungan
Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.
Selain Guru Besar IPB Digugat Rp 510 M, Ada 3 Kasus Lain Yang Menjerat Aktivis Lingkungan di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat denda Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa, setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.
Gugatan ini pun menambah daftar kasus hukum yang menimpa seseorang atau aktivis di bidang lingkungan hidup.
Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.
Berdasarkan catatan Kompas.com terdapat empat kasus aktivis lingkungan dengan berbagai isu berbeda, dari diperkarakan hingga dipersidangkan dan berujung pemenjaraan.
Kebakaran Lahan di Petung, Dua Saksi Sudah Diperiksa Polres PPU
Aktivis Tuai Protes Setelah Pose Tendang Patung
Bambang Hero Saharjo
Bambang merupakan seorang saksi ahli yang ditugaskan pemerintah untuk menghitung dan melaporkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Saat itu Bambang ada di pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memenangkan perkara.
Dengan demikian, PT Jatim Jaya Perkasa selaku tergugat dinyatakan kalah dan harus membayar denda Rp 1 miliar.
Namun, saat ini dirinya justru diperkarakan dan kasusnya akan segera disidangkan pada Rabu (17/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kebakaran Lahan Marak Terjadi, Polsek Sungai Pinang Gelar Latihan dan Simulasi
Aktivis Lingkungan Bagikan Pohon Sengon untuk Warga
Aktivis Sukoharjo
Sejumlah aktivis dari Sukoharjo dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik.
Pencemaran air dan udara terjadi hingga mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik. Bau menyengat tercium, air sungai menjadi hitam, ikan-ikan mati, dan sebagainya.
Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya jstru dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda. Sebut saja Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan.
Sementara Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE.
Heru Budiawan