Ingat! Daftar P3K bukan sscn.bkn.go.id 2019 tapi Web SSCASN BKN, Ini Syarat, Jadwal, Panduan PPPK
Sistem pendaftaran P3K atau PPPK terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Ingat! Daftar P3K bukan sscn.bkn.go.id 2019 tapi Web SSCASN BKN, Ini Syarat, Jadwal, Panduan PPPK
TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I akan diumumkan pekan ini.
Sistem pendaftaran P3K terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bukan di sscn.bkn.go.id.
Sistem ini berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 lalu melalui website SSCN BKN yakni sscn.bkn.go.id
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru.
Kasus Pria Ngamuk dan Banting Motor Kuak Fakta Baru, Nomor Polisi Palsu hingga Hasil Penipuan
Dosen UI Ini Sayangkan Polisi Ungkap Masa Lalu dan Identitas Gender Reva Alexa, Begini Alasannya
Honorer Kategori 2
Sedangkan untuk eks tenaga honorer kategori II (K2) untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:
1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.