Soal Dugaan Korupsi di Waskita Karya, KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah 2 Pensiunan PNS
KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Soal Dugaan Korupsi di Waskita Karya, KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah 2 Pensiunan PNS
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Tbk.
"Dalam dua hari ini, Senin sampai Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
Ketiga lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Direksi PT Waskita Karya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan dua rumah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu dan Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Usai Digigit Ular Berbisa dan Sekarat, Pria Ini Gigit Tangan Istrinya dengan Alasan yang Mengharukan
Tanaman Rumahan Ini Sekarang Diburu dan Dihargai Jutaan Rupiah, Khasiatnya Ternyata Luar Biasa
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014 menjadi tersangka.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Nasib Korban Tak Jelas dan Aset First Travel Disita, Luthfi: Apa Uang Korupsi Hingga Harus Dirampas?
Soal Dana Konsumsi, Meiliana Minta KPU Sampaikan Permohonan Tertulis ke Pemprov Kaltim
Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas sub kontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya
Wagub Hadi Mulyadi Sebut Kaltim Tak Bisa Langsung Tinggalkan Batu Bara, Harus Dilakukan Bertahap
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya, KPK Geledah Tiga Lokasi"