Pileg 2019

Begini Cara Mudah Menghitung Caleg yang Bakal Duduk di DPRD dan DPR RI, Beda dengan 2014 Lalu

Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD juga perlu diketahui.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Capture Instagram, Kompas.com
Cara menentukan caleg yang berhasil duduk di kursi DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemungutan suara serentak untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019).

Rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sampai saat ini, KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk luar negeri.

Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)

KPU melakukan penghitungan surat suara secara manual.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.

Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.

Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.

Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.

Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.

Proses ini dilakukan dari 22 April hingga 12 Mei 2019

Sementara rekapitulasi penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional akan dilakukan mulai tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019.

Meski demikian masyarakat dapat memantau hasil pergerakan perolehan suara dari KPU melalui situs yang disediakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved