Pileg 2019
Begini Cara Mudah Menghitung Caleg yang Bakal Duduk di DPRD dan DPR RI, Beda dengan 2014 Lalu
Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD juga perlu diketahui.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.
Link real count KPU bisa diklik di sini
Dalam situs terebut dirincikan wilayah-wilayah mana saja yang telah memasukan hasil penghitungan suara.
Termasuk hasil Pemilu di luar negeri.
Cara menghitung suara Pileg berbeda dengan 2014
Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI juga perlu diketahui.
Dilansir oleh Kompas.com dan Bangka Pos, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.