Pileg 2019

Begini Cara Mudah Menghitung Caleg yang Bakal Duduk di DPRD dan DPR RI, Beda dengan 2014 Lalu

Selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR, DPRD juga perlu diketahui.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Capture Instagram, Kompas.com
Cara menentukan caleg yang berhasil duduk di kursi DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI 

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved