Pilpres 2019

TERBARU, Soal Kewenangan, Begini Putusan Hakim MK Terkait Gugatan yang Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2019. Pertama putusan soal kewenangan mengadili permohonan Prabowo-Sandi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Hari ini, Kamis (27/6/2019) majelis hakim akan membacakan putusannya dalam sidang putusan MK siang nanti pukul 12.30 WIB 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan bergantian oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hakim menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Salah satu alasannya karena permohonan itu terkait hasil perhitungan pemilihan presiden.

"Karena permohonan soal pembatalan penetapan hasil pemilu, maka Mahkamah berwenang mengadili," ujar Hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut Aswanto, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,

mengatur bahwa MK diberikan kewenangan untuk mengadili hasil perhitungan pemungutan suara.

Dengan demikian, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili terkait perselisihan hasil pemungutan suara.

Adapun, dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Maka, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan itu dapat dijadikan acuan bagi MK untuk mengadili. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menyempatkan diri foto full team bersama seluruh anggota kuasa hukum mereka.

Pantauan tribunnews.com, pukul 11.50 WIB, sekitar 24 orang tim hukum paslon 01 diantaranya Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, Ade Irfan Pulungan, Luhut Pangaribuan, Taufik Basari hingga Ahli yang dihadirkan dalam sidang Prof Edward Omar Sharif Hiariej ikut masuk dalam barisan.

Sambil membentangkan dua banner berukuran cukup besar, mereka berdiri di bawah teriknya matahari siang ini, tepat di muka Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua banner yang mereka bentangkan masing-masing bertuliskan "Tim Kuasa Hukum Paslon #01 Sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK Tahun 2019",

serta "Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi", "Mari Jaga Persatuan Indonesia".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved