Pilpres 2019

TERBARU, Soal Kewenangan, Begini Putusan Hakim MK Terkait Gugatan yang Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2019. Pertama putusan soal kewenangan mengadili permohonan Prabowo-Sandi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Hari ini, Kamis (27/6/2019) majelis hakim akan membacakan putusannya dalam sidang putusan MK siang nanti pukul 12.30 WIB 

Secara beramai-ramai, Tim hukum 01 kompak menyerukan perkataan yang tertulis dalam banner sebelah kiri mereka.

"Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi.

Mari Jaga Persatuan Indonesia," seru mereka sambil mengepalkan tangannya ke depan, di lokasi, Kamis (27/6/2019).

Setelah berfoto ria di depan Gedung MK, mereka kemudian masuk ke dalam untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

Bambang Widjojanto Tak Cemas

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat atau satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Mengenakan kemeja krem, Bambang Widjojanto mengaku tak cemas saat ditemui awak media.

“Persiapan apalagi, kan tinggal menunggu putusan, perbanyak doa saja. Apakah sejak awal anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

“Ada dua alasan dalam keyakinan kami yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan.

Yang kedua kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan yaitu scientific identification berupa digital forensik, tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.

Ia pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya sebagai dasar memutus sengketa Pilpres.

Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari rencana sebelumnya yakni 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.

“Memang ketentuannya selambat-lambatnya hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal karena MK pasti punya keputusan sendiri.

Mungkin tidak hari Jumat karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak,” mungkin saja,” pungkasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved