Virus Corona di Balikpapan
Pelabuhan Semayang Balikpapan Ditutup, PT Pelni Jamin Kembalikan Uang Penumpang 100 Persen
Menyusul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menyusul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 atau Corona.
Maka Pelabuhan Semayang Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pun menutup sementara operasional.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
Kementerian Perhubungan sudah menginstruksikan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Positif Corona di Penajam Paser Utara Bertambah Satu, Pasien Transmisi Lokal Kedua
• Bandara APT Pranoto dan Bandara SAMS Ditutup, Para Sopir Travel di Bontang jadi Pengangguran
• Larangan Mudik Disambut Baik Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Pemkot Segera Perketat Akses Darat
Melalui Kemenhub dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah meminta kepada semua Kepala Daerah agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan operasional pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus yang merupakan Objek Vital Nasional.
"Yang jelas Permenhub tersebut tujuannya agar wabah tidak melebar. Penularan virus bisa segera terputus mata rantainya, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga," ujar Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Balikpapan, Yohanes Banne, Selasa (28/4/2020).
Ia menyebut, untuk perusahaan khususnya PT Pelni Balikpapan, menutup total pelayanan pelayarannya.
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Bertambah 11 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kalimantan Timur jadi 85
• Mulai Besok Penerbangan Komersil dan Carter di Bandara Tanjung Harapan Kaltara Dihentikan
• Mulai 25 April, Maskapai Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan dari Daerah PSBB, Ada Daerah Tarakan
"Dampaknya untuk kami, yaitu tidak ada penerimaan dari hasil angkutan penumpang maupun angkutan barang," ungkapnya.
Meski yang dalam Permenhub yang dilarang beroperasi adalah angkutan penumpang mudik, angkutan barang-barang dan logistik tetap diperbolehkan, namun penghasilan dari komoditi tersebut tetap nihil.
Alasannya, karena penumpang kapal Pelni yang masuk di Balikpapan menggunakan kapal penumpang yang sekaligus memuat barang atau logistik.
Pelayaran terpaksa dibatalkan, Yohanes menyebut tidak satupun penumpang yang melayangkan protes.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
Para calon penumpang ini tahu, bahwa yang melarang mudik adalah pemerintah republik Indonesia.
Serta, larangan tersebut diperuntukkan memastikan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. "Jadi tidak ada masalah," imbuhnya.
"Penumpang yang sudah jauh hari beli tiket, kami kembalikan uangnya seratus persen," tandasnya.
( TribunKaltim.co/Heriani )