Satu Kali Mendaftar Bisa Memilih 4 SMK Berbeda, PPDB SMA/SMK Secara Online di Paser Dimulai 22 Juni
PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Paser dimulai 22 -25 Juni 2020. Sesuai juknis, pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara online.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Paser dimulai 22 -25 Juni 2020. Sesuai juknis, pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara online.
Untuk sekolah yang di luar jangkauan internet menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah V Kalimantan Timur H Amien Sukarmin, Kamis (18/6/2020), dapat menyesuaikan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Proses seleksinya mudah, akumulasi rapor dari semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA. Biar tidak mendaftar double, berkas pendaftaran melampirkan aslinya seperti rapor, SKHU dan bisa ditambah sertifikat non akademik,” kata Sukarmin.
Kenapa harus melampirkan aslinya? Karena calon siswa yang mendaftar SMA tidak boleh mendaftar di SMK atau sebaliknya, namun calon siswa boleh mendaftar di lebih satu sekolah. “Pilihan sekolah boleh lebih dari satu, tapi harus semua SMA atau harus semua SMK,” ucapnya.
Baca juga; Murid Peraih Ranking 1 Sampai 3 Dapat Beasiswa dari Pemkot Tarakan
Baca juga; Kubar Menuju New Normal, Mulai 23 Juni Nanti Pegawai Mulai Masuk Kerja Seperti Biasa
Misalnya, lanjut Sukarmin, A mendaftar di SMAN 1 sebagai pilihan pertama, pilihan keduanya SMAN 2. Tidak boleh pilihan pertamanya SMKN 1, pilihan keduanya SMAN 1. Namun jika mendaftar di SMK, dia boleh memilih 5 jurusan diempat SMKN berbeda.
“Dengan PPDB sistem online ini, dia bisa memilih 5 jurusan diempat SMKN berbeda. Misalnya, pilihan pertama jurusan a di SMKN 1, pilihan kedua jurusan b di SMKN 1, pilihan ketiga jurusan c di SMKN 2 dan seterusnya, jadi sekali mendaftar bisa memilih 4 sekolah,” jelasnya
Calon siswa yang pilihan pertama SMAN 1, kemudian tidak diterima di proses seleksi, praktis datanya menuju ke sekolah pilihan kedua. Jika pendaftar di SMAN 2 juga sudah penuh, maka dia akan sekolah di SMA swasta.
Baca juga; Pemkab Kukar Launching Website Khusus Penanganan Covid-19, Warga Bisa Mengakses
Baca juga; 12 Pasien Covid-19 Sembuh Bareng di Berau, Bupati Berau Sebut Tersisa 4 Orang Jalani Perawatan
“Yang tidak diterima di sekolah pilihan pertama, dia tidak bisa cabut berkas kalau dilakukan kurang 1 hari dari penutupan pendaftaran. Kan masa pendaftaran 4 hari, hari pertama tidak masuk, hari kedua tidak juga, langsung cabut berkas di sma, kemudian mendaftar di SMK, itu boleh tapi kalau kurang dari satu hari apalagi kurang dua jam pendaftar ditutup,” paparnya.
Namun dengan satu kali mendaftar bisa memilih lebih dari satu sekolah ini, tambah Sukarmin, calon siswa semestinya tidak perlu repot-repot cabut berkas. Terlebih lagi bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu, berdomisili tak jauh dari sekolah yang bisa masuk sekolah dengan jalur apirmasi dan zonasi.
“SMK tidak pakai zonasi, cukup dengan surat pernyataan di atas materai Rp 6000 bahwa calon siswa yang mendaftar menyatakan dokumen yang diuploadnya benar-benar asli, tidak ada rekayasa. Jika saat diverikasi ternyata ada yang dirakayasa, dia menyatakan siap dikembalikan kepada orangtua,” tambahnya.