Simpan 9 Poket Sabu Perempuan 42 Tahun di Kota Bangun Ditangkap di Warung Miliknya
Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah warung di Kota Bangun, yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah warung di Kota Bangun, yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Kemudian kami tindaklanjuti. Penyelidikan dijalankan," kata Kapolsek Kota Bangun Iptu Puji Santoso, Rabu, 28/10/2020.
Reskrim Polsek Kota Bangun, kata Puji, melakukan penyelidikan pada pukul 14.00 Wita, Selasa, 27/10/2020.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam warung pada saat itu ditemukan sembilan poket sabu," kata Puji.
Sebagai informasi, pemilik warung ialah seorang perempuan berusia 42 tahun, dengan inisial IR.
Baca juga: Ada 4.200 Kasus Positif Corona di Samarinda, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Baca juga: BIG MATCH Liga Champions Juventus vs Barcelona, Ancaman Sang Mantan, Badai Cedera di Skuad Pirlo
Baca juga: Terancam Hukuman Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Sadis yang Korbannya Dibuang di Kolam Buaya
Poket sabu disimpan di dalam dalam botol kecil berwarna kuning, dimasukan ke dalam tas kecil warna merah.
Saat diperiksa polisi, IR mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Tersandung Masalah Hukum, Polisi Tetapkan Dirinya Jadi Tersangka
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Puji.
Akibat perbuatannya, IR terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari IR, polisi mengamankan sembilan poket sabu dengan berat bruto 1.85 gram, satu buah sendok takar, satu buah botol kecil warna kuning, satu buah tas kecil warna merah, dan uang tunai senilai Rp. 200 ribu.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)