Trans Studio Samarinda

Jalan Berliku Pembangunan Trans Studio Samarinda Awalnya Mereka Mendukung, Sekarang . . .

Semuanya berupa aset daerah yang tidak terpakai seperti pesawat Airvan, Hotel Grand Pandurata Jakarta serta lahan eks Puskib Balikpapan

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Rencana lokasi pembangunan Trans Studio di Jalan Bhayangkara, Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tinggal menunggu persetujuan DPRD Kaltim. Itulah yang dilakukan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) saat ini. Persetujuan DPRD terkait pemenuhan modal berupa tanah seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda menjadi kunci jadi tidaknya pembangunan Trans Studio Samarinda.

Direktur Utama Perusda MBS Sabri Ramdhani menceritakan kala menemani rombongan DPRD Kaltim periode 2014-2019 studi banding ke Trans Studio Bandung, beberapa waktu lalu.

"Waktu di sana (Bandung) itu lengkap. Ada Pak Ketua (HM Syahrun) Pak Doddy Rondonuwu, Andi Faisyal dan Pak Henry Pailan. Semuanya wakil ketua. Waktu itu mereka bilang mendukung semua. Tapi kita tunggu sampai sekarang, bukti dukungannya juga tidak ada," ungkap Sabri.

baca juga

Sambil menunggu persetujuan DPRD, Sabri mengaku masih terus menjalin komunikasi dengan CT Corpora. "Ya namanya calon investor. Pasti kita jaga terus komunikasi," tuturnya.

Dari dokumen surat menyurat antara Pemprov dan DPRD Kaltim, yang juga dimiliki Perusda MBS terlihat surat DPRD yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim, 7 September tahun lalu.

baca juga

Dalam surat terakhir DPRD soal penyertaan modal untuk Perusda MBS, DPRD hanya meminta harga tanah di Jalan Bhayangkara dihitung ulang sesuai harga terkini.

"Sudah kita serahkan appraisal ulangnya 29 September lalu. Dalam surat 7 September itu DPRD berjanji jika appraisal terbaru sudah diserahkan, mereka akan langsung memproses. Tidak ada syarat lain dalam surat itu. Hanya appraisal saja. Inilah yang kita pegang. Tapi hingga lima bulan, belum ada jawaban," kata Sabri Ramdhani, Selasa (2/2/2016) lalu.

baca juga

Sabri pun menjelaskan, prosedur penambahan modal untuk perusda sejatinya tidak sulit. Namun, untuk lahan, berapapun nilainya harus persetujuan DPRD.

Penambahan modal ini tidak memerlukan naskah akademik dan tidak harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal untuk Perusda. Sifatnya bukan penambahan modal, melainkan hanya pemenuhan modal.

Dalam Perda 18 Tahun 2008, Pemprov dan DPRD Kaltim bersepakat memberikan modal dasar kepada Perusda MBS hingga Rp 3 triliun. Saat ini, total modal yang sudah disuntikkan Pemprov ke Perusda MBS baru sekitar Rp 201 miliar.

"Semuanya berupa aset daerah yang tidak terpakai seperti pesawat Airvan, Hotel Grand Pandurata Jakarta serta lahan eks Puskib Balikpapan," beber Sabri.

baca juga

Demikian pula soal lahan eks Hotel Lamin Indah di Jalan Bhayangkara yang sudah tidak digunakan sejak 1994. Alasannya untuk optimalisasi lahan milik daerah yang berlebih.

Lahan akan lebih aman terpelihara dari penguasaan masyarakat, contohnya eks Puskib Balikpapan yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Berdasarkan appraisal September 2015 lalu, harga tanah di Jl Bhayangkara mencapai Rp 7,7 juta per meter persegi. Dengan luas total 40.940 meter persegi, lahan yang rencananya akan menjadi lokasi Trans Studio ini bernilai Rp 315,5 miliar.

Direktur Operasional MBS Nani menjelaskan, lahan eks Lamin Indah akan tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

"Lahan statusnya Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov. Yang kita kerjasamakan dengan CT Corpora itu HGU (Hak Guna Usaha) di atas HPL. Artinya, lahan itu tetap tercatat di aset yang dipisahkan dalam neraca aset Pemprov Kaltim," ulas Nani.

Dengan demikian, lahan tersebut tetap akan menjadi milik Pemprov Kaltim meski dikerjasamakan dengan investor. (*)

Penyertaan Modal untuk Perusda MBS

- Modal awal: Rp 5 miliar (1996)
- 5 unit Pesawat Airvan Rp 27,5 miliar (2004)
- Hotel Grand Pandurata Jakarta Rp 54 miliar (2008)
- Laham eks Puskib Balikpapan Rp 114 miliar (2008)

Aset Penyertaan Modal MBS
- Lahan seluas 40.940 M2 di Jl Bhayangkara Samarinda senilai Rp 315.524.580.000 ( Rp 7.707.000 per M2)
- Pelabuhan Peti Kemas Kariangau senilai Rp 253 miliar (hasil apparisal September 2013).

Sumber: Perusda MBS (rad)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved