Deadline e KTP

Ratusan Ribu Warga Belum Rekam Data, Pegawai pun tak Libur Layani e-KTP

Mereka pun langsung ramai-ramai ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/ARIDJAWANA
Warga merekam data di kantor kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Siti Zubaidah, Muhammad Afridho Septian, Budi Susilo, dan Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan batas waktu (deadline) perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP membuat warga yang belum memiliki e-KTP gusar.

Mereka pun langsung ramai-ramai ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data.

Hingga saat ini masih ratusan ribu warga di Kalimantan Timur belum memiliki e-KTP. Di Kota Samarinda tercatat 186.381 orang belum terdaftar di e-KTP, Balikpapan sekitar 89.649 orang. Kutai Timur 55.506 orang, dan daerah-daerah lain yang jumlah mencapai ratusan ribu orang.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data.

"Sesuai edaran Mendagri, 30 September nanti batas akhir perekaman data e-KTP. Bagi warga yang belum merekam e-KTP segera data ke Disdukcapil. KTP Siak sendiri tidak berlaku sejak 1 Januari 2015," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Samarinda HM Subhan.

Baca: Ternyata ini Penyebab Warga Pedalaman Enggan Mengurus E-KTP

Sampai sekarang masih banyak warga Samarinda belum mengurus e-KTP. Posisi sekarang blanko masih kosong.

"Kita mengejar untuk perekamannya saja. Perekaman terakhir 30 September. Setelah itu tidak ada lagi yang boleh melakukan perekaman e-KTP," ujar Subhan.

Terhitung 1 Oktober, warga yang ingin mengurus SIM dan perbankan tidak bisa lagi datanya diakses.

"Kami mengimbau agar deadline 30 September ditepati untuk seluruh warga Samarinda. Jumlah penduduk Samarinda wajib KTP terdata 682.894 orang. Jumlah yang sudah merekam KTP sekitar 496.063 orang, yang belum ada 186.831 orang. Masih banyak, seluruh Indonesia ada 20 juta orang, sementara Kaltim, khususnya Samarinda juga banyak," ungkapnya.

Perekaman e-KTP dilakukan di kantor camat.

Baca: Wah. . . Mengurus Syarat Pernikahan tak Bisa Menggunakan e-KTP

Peralatan merekam e-KTP sudah tersedia di setiap kantor camat.

Kasi Pengelolaan Data Disdukcapil Samarinda Farid menjelaskan proses pembuatan e-KTP sebenarnya sehari selesai.

"Hari ini foto besok sudah bisa dicetak, asal tidak ada masalah. Misalnya, masalah duplikat NIP, ada warga yang mempunyai dua NIP, kendalanya biasanya di situ," ujarnya.

Dikemukakan, sejak Juli lalu, Disdukcapil belum melakukan pencetakan, karena blangko kosong.

"Dulu kami memfokuskan percetakan di sini, namun sekarang alat perekaman sudah dilempar ke kecamatan, sehingga lima kecamatan sudah melakukan pencetakan sendiri," ujarnya.

Dulu, sehari bisa mencetak 1.000 keping KTP. Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi kembali menegaskan, tanggal 30 September bukanlah tenggat waktu memiliki e-KTP, melainkan perekaman data.

Baca: 80 Persen Penduduk Lumbis Ogong Sudah Jalani Perekaman Data e-KTP

"Orang sudah harus rekam, bukan punya e-KTP nya," jelasnya.

Ia menambahkan deadline 30 September tidak berlaku untuk warga yang sedang berada di luar negeri. Jika sampai 30 September tidak melakukan perekaman data, maka data lama akan dibekukan sehingga masyarakat terancam tidak dapat mengakses layanan publik, seperti BPJS atau SIM.

Sampai Rabu lalu, Helmi mengatakan masih ada 89.649 warga Balikpapan belum melakukan perekaman data.

Oleh karena itu ia mengimbau warga segera datang ke Disdukcapil membawa serta kartu keluarga (KK) untuk melakukan proses perekaman. Semua proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Tak Ada Libur
Untuk mempercepat pelayanan kepada warga yang ingin melakukan perekaman data e-KTP diminta segera datang ke kantor kecamatan dan Disdukcapil.

"Jadi kita fokus perekaman dulu. Kan yang sudah rekam kita kasih resi, mau cepat kita kasih surat keterangan untuk urusan pelayanan publik dan alhamdulillah diterima. Bagi masyarakat yang perlu KTP kalau dia baru rekam ya mohon maaf kita menyelesaikan yang Juni-Juli dulu kan masih banyak. Masih ada ribuan KTP belum kita cetak. Jadi kita dahulukan siapa yang duluan rekam," begitu ujar Hasbullah Helmi.

Dari sisi persyaratan, pembuatan e-KTP sangat mudah. Tinggal bawa fotokopi KK ke Disdukcapil tanpa perlu pengantar RT, lurah, camat, dan lain-lain.

"Kalau dia sudah merekam cukup dia bawa fotokopi KK ke kecamatan. Tidak usah ke kantor Disdukcapil lagi. Nanti dibuatkan resi, selesai. Tinggal nunggu kapan jadinya sesuai tanggal di resi itu. Jadi sudah dipermudah sebenarnya," katanya.

Rata-rata proses penerbitan KTP dari administrasi hingga pencetakan memakan waktu sekitar tujuh hari.

Hal itu ditunjang juga peralatan yang menurutnya sudah cukup. Disdukcapil Balikpapan memiliki empat mesin cetak KTP.

Dalam sehari, satu mesin itu bisa cetak 200 KTP, berarti maksimal kita cetak 800 per hari.

"Normalnya tujuh hari, tetapi karena kemarin sempat terkendala blanko akhirnya jadi molor satu bulan setengah waktu pencetakannya. Lalu masalahnya kita punya alat mengisi data ke chip (card reader) cuma ada dua dan dibagi dari pusat ke semua dua aja," ungkapnya.

Menurutnya, ini tidak efektif karena satu KTP bisa makan waktu 4-5 menit. Sehingga yang bikin lama sebenarnya diproses itu. Kalau dari sisi SDM dan peralatan lain tidak ada masalah.

Untuk mengejar target waktu perekaman data e-KTP, Sabtu dan Minggu pegawai tetap turun kerja atau tidak ada libur. Tapi warga yang mau mengurus e-KTP sesuai hari dan jam kerja.

"Ini cetaknya aja Sabtu Minggu kita turun," ungkapnya.

Hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap target yang telah ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Blanko e-KTP hanya digunakan untuk mencetak KTP. Sedangkan tenggat waktu yang diberikan bukanlah untuk pencetakan KTP, melainkan perekaman.

"Kalau blanko itu tidak ada hubungan karena 30 September ini target perekaman, bukan target orang punya KTP. Yang penting rekam dulu deh, masalah punya KTP itu gampang. Contohnya saya punya KTP manual mati 2017 tapi saya belum rekam," tandasnya.

Kini, Disdukcapil masih terus melayani perekaman dan pencetakan KTP setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00-14.00 dan Jumat 08.00-11.00 Wita.

Helmi mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman segera datang ke kantor Disdukcapil, Jl MT Haryono Balikpapan setiap jam kerja. Syaratnya membawa fotokopi KK untuk dilakukan perekaman.

Disdukcapil Balikpapan juga menambahkan dua alat perekam data penduduk. Pantauan Tribun pada Kamis (25/8/2016) pagi, pelayanan pendataan penduduk e-KTP hanya tersedia tiga unit, ditangani oleh tiga orang dan satu orang pengarah antrean warga.

Itu terlihat di bagian ruangan pintu masuk gedung belakang kantor Disdikcapil yang berada di Jl MT Haryono.

Warga yang mengurus hal itu sekitar ada ratusan orang. Berdasarkan nomor antrean, sudah mencapai 250 orang yang mengambil nomor urut pelayanan perekaman data penduduk.

Ditemui di lokasi, Moch Ichwan, Kepala Seksi Jaringan dan Aplikasi Disdukcapil Kota Balikpapan, menjelaskan, minggu belakangan ini semakin ramai berkunjung ke Disdukcapil.

Padahal, saat awal mula diluncurkan program pembuatan E KTP di Disdukcapil dan beberapa kantor kecamatan sepi, tidak seramai belakangan ini.

"Saya menduga setelah ada pernyataan dari kementerian dalam negeri, batas waktu beberapa bulan ke depan wajib ada pendataan," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya tambahan alat perekaman data, pelayanan bisa lebih cepat dan aman. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved