Dugaan Pungli di TPK Palaran
Mangkir dari Panggilan, Berstatus DPO, Akhirnya JAG, Ketua Komura Dijemput Paksa di Sebuah Hotel
Tadi malam Jafar (Gaffar) ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah‑pindah," ujar sumber terpercaya kepada Tribun, Senin (24/4/2017)
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
"Saya belum tahu, yang nangani di sana (Mabes). Saya belum tahu persis. Saya beri keterangan kalau saya (Polda Kaltim) yang tangani," ujarnya.
Sementara itu, dihubungi melalui telepon seluler Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan bahwa penyidik Bareskrim telah menjemput paksa JAG di Jakarta.
"Iya penangkapan bagian upaya paksa. Karena tersangka tidak hadiri panggilan penyidik," kata Ade.
Saat ditanya apakah politisi Partai Golkar tersebut ditahan atau tidak pihaknya mengatakan bukan ranah Polda Kaltim terkait hal itu.
"Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan, kemungkinan besar juga dilakukan penahanan. Namun pertimbangan ada pada penyidik," bebernya.

Untuk diketahui, tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.
Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman).
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 Triliun.
Selain JAG, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.
Baca: Dari Rumah Ketua Komura, Mabes Polri Bawa CPU dan Kardus
Baca: Keberadaan Jafar Misterius, Kuasa Hukum Mengaku Tidak Tahu
Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang.
Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Mabes Polri mendatangi rumah Gaffar, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang pada Selasa (11/4/2017) lalu.
Selain itu, personel Brimob Polda Kaltim, dengan persenjataan lengkap juga turut dalam siaga di sekitar kediaman anggota DPRD Samarinda itu, termasuk jajaran Polsekta Samarinda Seberang.