Penipuan First Travel, 35 Ribu Jemaah Gagal Umrah, Kerugian Mencapai Rp 550 Miliar, Super Dahsyat
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
Meraka adalah Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur First Travel.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim memperkirakan First Travel telah meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Baca: Duh, Video Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Ini Mesra Pakai Banget, Kata Ibunda Verrell. . .
Baca: Waduh, Oknum Anggota TNI Tiba-tiba Memukul Polantas, Begini Asal Mula Kejadiannya
Baca: PSSI akan Pecat Luis Milla Jika Gagal Penuhi Target SEA Games
"Total jemaah yang telah melunasi 70 ribu, tapi sekitar 35 ribu tidak berangkat dengan berbagai alasan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Lanjut dia, kalau dihitung kerugian, satu orang Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar.
Angka tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka.
Namun, berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta.
"Yang kita blokir informasi penyidik sisa sudah Rp 1,3 juta. Tapi nanti akan kita cek yang lain," jelas Rudolf.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melacak aliran dana pada rekening kedua tersangka.
"Kami akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari ke mana, dan aset. Itu pasti kami lakukan dan perkembangan akan diberitahukan," tambah Herry.
Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari kasus dugaan penipuan penyedia jasa perjalanan umrah, First Travel.
Baca: Murid SD Keracunan setelah Makan Permen Tengkorak, BPOM Cek Kandungan Permen Ini
Baca: Hah, Hasil Riset Ungkap Patah Hati Ternyata Menjadi Penyebab Kematian, Lebih Dahsyat dari Obesitas
Baca: Belasan Tahun Jadi Reporter Politik, Najwa Punya Daftar Sembilan Cara Politisi Ngeles
"Ya Pasti. Kan kalau kasus (usaha) yang dilakukan secara bersama-sama biasanya ada yang nyuruh ada yang ikut serta, ini akan ada perkembangan," ujar Rudolf.
Herry mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seminar tentang umrah yang diadakan First Travel.
Dalam seminar tersebut pihak First Travel menawarkan peserta untuk menjadi agen.
"Dalam perjalanan ternyata animo masyarakat cukup besar bahkan dia sempat merekrut agen-agen," jelas Harry.
Agen tersebut kemudian merekrut jamaah itu bisa mencapai 1000 agen namun yang aktif 500 agen.
Agen-agen ini yang mencari jamaah dan menemukan jamaah lalu bertransaksi dengan First Travel.
Baca: Perubahan Penampilan Marcello Tahitoe: Dari Tampang Kalem Hingga Gondrong dan Tatoan
Baca: Simulasi Penanganan Kecelakaan Pesawat di Bandara Juwata Tarakan Libatkan 150 Orang
Baca: ORI Kaltim Rekomendasikan Buat Perda Orang Asing
"Mereka menawarkan paket perjalanan umroh dengan macam-macam paket." tambahnya.
Paket satu disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.
Paket promo itu mereka promosikan dengan harga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP 54 juta.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.
Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.
(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)