Idul Adha, Wali Kota Tegal Dijenguk Anak dan Adiknya, Bawa Hantaran Ketupat dan Kue Kampung
Siti baru saja ditahan di rutan KPK pada Rabu (30/8/2017) lalu karena kasus suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah.
"Tentunya dia senang, di hari besar ini bisa ketemu putra putrinya.
Kami semua mendoakan supaya dia selalu tetap sehat," ujarnya.
Baca: KPK juga Lakukan OTT di Balikpapan, Satu Rangkaian dengan Korupsi Wali Kota Tegal, 5 Orang Diamankan
Baca: Astaga, Uang Korupsi Wali Kota Tegal Ternyata Mau Dipakai Buat Hal ini
Baca: Bikin Greget, Nama Pria Ini Unik Banget, Patahkan Anggapan Tak Ada Pria yang Sempurna
Dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Siti Mashita Soeparna, Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima suap, sementara Cahya Supriadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah sebagai pemberi suap.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, total uang suap yang berhasil dikeruk pasangan Siti dan Amir yang akan maju bersama dalam Pilkada Tegal 2018 mencapai Rp 5,1 miliar.
Selain dari dana jasa kesehatan, uang Rp 5,1 miliar itu juga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran bulanan dari para Kepala Dinas.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: 2 Kuda Jokowi Seharga Rp Rp 170 Juta Dilaporkan ke KPK
Baca: Terungkap Sosok yang Ditangkap KPK di Hotel Berbintang Balikpapan, Perannya Bukan Sembarangan!
Baca: Ditangkap KPK, Inilah Riwayat Siti Masitha, Anak Mantan Dirut Garuda yang Jadi Wali Kota
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (*)