Kajati Kaltim Sosialisasi TP4D
Kejaksaan Datang ke Paser bukan untuk Memenjarakan Orang Sebanyak-banyaknya
Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan sosialisasi TP4D, untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Baca: 400 Perangkat Desa Paser Berangkat ke Bandung Barat
Jika yang bersangkutan mengembalikan uang negara sebelum kasusnya masuk ke tahap penyelidikan, maka dapat dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.
Karena keberhasilan penegakan hukum bukan karena memenjarakan orang, melainkan berhasil mengembalikan sebanyak-banyaknya uang negara.
“Ke depan kita bisa mengembalikan sebanyak-banyaknya uang negara, dengan mencegah orang melakukan penyelewengan. Walaupun ini tidak popular, tak apa-apa karena negara ini butuh uang untuk membangun,” ungkapnya dan disambut tepuk tangan peserta sosialsiasi.
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie mengatakan sosialisasi hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim DR Fadil Zumhana SH MH, seyogiyanya dapat memberikan pemahaman dan motivasi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Paser untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan yang aman, efektif, efisien dan transparan.
“Sosialisasi yang disampaikan Pak Kajati sangat bermanfaat bagi kita sebagai pelaksana pembangunan. Banyak masalah dan kendala yang sering dihadapi jajaran perangkat daerah," tandas bupati.
"Terutama dari aturan hukum. Jika ada pendampingan dari sisi yuridis oleh TP4D, maka setiap kegiatan pembangunan dapat terhindari dari penyelewengan dan pelanggaran aturan,” kata Yusriansyah.
Baca: 400 Perangkat Desa Paser Berangkat ke Bandung Barat
Baca: Kejaksaan Paser Sosialisasi Pengawasan Pengunaan Dana Desa
Oleh karena itu, Yusriansyah mengimbau seluruh perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan TP4D. Selain untuk mengawal pembangunan mulai dari perencanaan hingga kegiatan, pendampingan TP4D akan mengingatkan para pelaksana kegiatan untuk tidak melakukan penyimpangan.
“Anggaran untuk pembangunan lebih banyak terserap, hasil kegiatan proyeknya berkualitas, penyelenggara dan pelaksana kegiatan tidak tersandung hukum.
Sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat sekali, semoga kami bisa lebih paham dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” tambahnya. (aas)
