Korupsi KTP Elektronik
Pernah Mangkir, Dipanggil Lagi KPK Setya Novanto Diminta Kooperatif
Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran dalam proses pengangaran atau pengadaan barang dan jasa.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (11/9/2017) hari ini.
Pria yang akrab disapa Setnov itu akan dimintai keterangan dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP.
Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran dalam proses pengangaran atau pengadaan barang dan jasa.
Dia disinyalir telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek sebesar Rp 5,9 Triliun.
Komisi antirasuah itu meminta Setnov memenuhi panggilan.
Sebab, kesempatan itu dapat dimanfaatkan pria berusia 62 tahun itu untuk menyampaikan kepada penyidik apa yang ingin dijelaskan mengenai status tersangka dan keterlibatan di proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Begini Respon Jokowi saat Politisi PDI-P Usul Pembekuan KPK
Baca: Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P
Baca: Dianggap Lamban Tangani Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK
Baca: Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan
Baca: Novel Tidak Benci Polisi, Tapi Kritik Aris Budiman yang Sembarang Rekrut Penyidik KPK
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Rudi Alfonso, mengatakan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sudah disampaikan secara langsung ke yang bersangkutan.
Sebagai warga negara, dia menilai Setnov akan memenuhi panggilan.
"Suratnya dikirim langsung ke beliau dan bukan ke penasehat hukum. Sebagai warga negara, saya kira, beliau akan hadir," tutur Rudi Alfonso, kepada wartawan, Minggu (10/9/2017).
Partai berlambang pohon beringin itu memberikan pendampingan hukum kepada Setnov.
Rudi Alfonso, selaku Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, bertanggungjawab membawahi sejumlah penasehat hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Partai Golkar telah berkomunikasi dan membahas bersama-sama dengan penasehat hukum yang ditunjuk Setnov.
"Partai Golkar memberikan tugas kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM. Apabila ada kader Partai Golkar apalagi ini ketua umum tentu memberikan tugas secara khusus," kata Idrus Marham.
Selama ini, Idrus Marham menilai Setnov akomodatif menghadapi proses hukum.
Pria yang berlatar belakang sebagai pengusaha itu hanya satu kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Pada Jumat (7/7/2017), Setnov tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus e-KTP atas nama tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogog.
Kala itu, dia berhalangan hadir karena sakit.
Di surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.
Namun, Idrus Marham tidak dapat menjamin apakah Setnov akan memenuhi pemanggilan KPK tersebut.
"Yang saya bisa jamin kalau tidak ada sesuatu pada diri Pak Setya Novanto, tidak sakit, tentu pasti datang karena selama ini seperti itu. Kita tidak bisa (mengetahui) apa yang terjadi hari Senin. Itu yang tahu hanya Tuhan YME. Saya (bilang) tiba-tiba sesuatu kan kita tidak tahu," ujar Idrus.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, meminta Setnov kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Dia menilai, pemanggilan itu bisa dijadikan sarana menyampaikan apa yang ingin dijelaskan.
"Kami berharap yang bersangkutan memenuhi pemeriksaan. Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini ruangnya," tambah Febri.
Setelah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) mendatang, esok harinya pada Selasa (12/9/2017), digelar sidang praperadilan perdana Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews/Glery Lazuardi)