Edisi Cetak Tribun Kaltim

Aplikasi Taksi Online akan Diblokir, Ini yang Akan Dilakukan Dishub Kaltim

Kemudahan teknologi dalam hal transportasi online melalui aplikasi taksi online, seperti Go Car, Uber, dan Grab.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi - Aplikasi taksi online 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemudahan teknologi dalam hal transportasi online melalui aplikasi taksi online, seperti Go Car, Uber, dan Grab yang saat ini dinikmati masyarakat bakal terhenti aktivitasnya.

Keputusan yang diambil Dishub Kaltim saat rapat mediasi dengan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim, Selasa (12/9/2017) untuk sementara aplikasi taksi online di Kaltim bakal diblokir.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dishub Kaltim, ada penolakan dan keinginan Orgatrans agar pemerintah membekukan angkutan online yang tak berizin membuat Dishub akhirnya akan memohon kepada Gubernur Kaltim untuk mengirimkan surat pemblokiran aplikasi taksi online.

Surat Gubernur akan diajukan ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo.

Baca: Taksi Online Banyak Beroperasi di Kaltim, Kadishub Belum Ada Izin

Baca: Penghasilan Sopir Taksi Online di Balikpapan Bisa Mencapai Rp 300 Ribu/Hari

Baca: Aplikasi Taksi Online di Kaltim akan Diblokir, Ini Langkah Dishub Kaltim

Baca: Ketua Orgatrans Kaltim Geram: Taksi Online Ini Maunya Apa?

Baca: Waduh. . . Aplikasi Taksi Online di Kaltim Bakal Diblokir

Sebagai informasi, sebagai regulator, Dishub Kaltim telah merencanakan penataan angkutan online sejak awal Agustus lalu.

Hal ini dimulai dengan diundangnya tiga penyedia jasa taksi online (Go Car, Grab dan Uber) membahas kuota armada per kabupaten dan kota.

Hasil rapat menentukan batasan maksimal armada taksi online per kabupaten/kota.

Selain itu, ditetapkan pula batas akhir pengurusan izin operasional taksi online hingga 18 Agustus.

Namun, langkah pengaturan di tingkat provinsi ini terpaksa mundur, akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi dan mencabut 14 poin Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang regulasi taksi online.

Putusan MA tersebut diumumkan pada 10 Agustus 2017.

"Sebenarnya, kami sudah atur sejak mulai adanya Permenhub 26. Mulai dari kuota armada per kabupaten/kota hingga batas kepengurusan izin. Tetapi, karena adanya putusan MA, kami harus menunggu kebijakan baru yang akan diambil Kemenhub pada 1 November mendatang," ujarnya.

Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online (istimewa)

Imbas harus menunggu hingga 1 November, Orgatrans Kaltim tak terima jika hingga tanggal tersebut, angkutan online yang ada di Kaltim masih beroperasi.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satupun, baik Go Car, Uber ataupun Grab telah menyelesaikan pengurusan izin untuk operasional.

"Kami tak terima seperti itu (beroperasinya taksi online, red). Sebagai masyarakat, kami taat hukum. Harusnya begitu juga dengan taxi online. Mereka kan tak memiliki izin, tetapi masih beroperasi, ujar Kamariyono, Ketua Orgatrans Kaltim.

Bahkan informasi didengar untuk Go Car saja, itu sudah ada sekitar 600 driver yang direkrut.

"Ini bagaimana? Kami taat bayar pajak, melalui pembayaran Uji KIR. Jalan‑jalan di Kaltim kan juga dari sumber pajak angkutan konvensional (angkot). Masa kami mau biarkan mereka (taksi online), bisa beroperasi tanpa bayar pajak, dan juga tanpa memiliki izin," katanya.

Tak hanya soal kejelasan jumlah driver dan armada, Kamariyono juga mempertanyakan komitmen Dishub sebagai regulator perhubungan di Kaltim.

"Kami inginnya ada kejelasan dari pemerintah Kaltim. Mau seperti apa pengelolaan taksi online ini. Memang, sama‑sama cari nasi, tapi harus sesuai aturan. Karena itu, saya minta hingga keluarnya peraturan baru dari Kemenhub, taksi online dibekukan dahulu. Itu yang kami minta," ucap Kamariyono tegas.

Menanggapi permintaan Orgatrans Kaltim, Salman Lumoindong, Kepala Dishub Kaltim bersama Mahmud Samsul Hadi, Kabid Angkutan Darat Dishub Kaltim yang hadir dalam mediasi akhirnya memutuskan untuk memohon kepada Gubernur menyurati Kemenhub dan Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi taksi online.

"Kami juga sudah berpikir. Jadi, nanti akan kami mohonkan surat Gubernur untuk dikirimkan ke Kemenhub dan Kominfo. Ini karena kewenangannya ada di sana. Dimohonkan, khusus untuk di Kaltim aplikasi taksi online sementara diblokir dahulu, sampai ada peraturan jelas dari Kemenhub," ujar Salman.

Ancam Mogok
Meski demikian, beberapa anggota Orgatrans sempat tak terima akan keputusan Dishub yang akan menyurati pemblokiran aplikasi tersebut.

Pasalnya, tak ada batas waktu yang ditentukan kapan surat tersebut, akan dikabulkan oleh Kemenhub dan Kominfo di Jakarta.

"Kalau hanya seperti itu saja, saya tak setuju. Kalau bisa kami ingin batas waktu satu minggu, sudah harus ada kepastian hasil permohonan ke Kemenhub dan Kominfo. Kalau dalam seminggu tak ada hasil, kami bisa mogok tak beroperasi untuk angkot. Kami serahkan saja kepada pemerintah untuk angkot‑angkot ini. Ini berarti mogok bekerja," kata Kamariyono.

Meski demikian, Kamariyono belum membeber, apakah aksi mogok tersebut akan dilakukan di Samarinda, ataupun menyeluruh di semua daerah di Kaltim.

"Nanti akan kami lihat. Kita tunggu dahulu hasil dari surat yang akan dibuat pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Kadishub Kaltim Salman Lumoinding saat dikonfirmasi menyatakan, pengiriman surat permohonan bloikir aplikasi online tersebut akan dilakukan secepatnya, agar kondisi bisa kondusif antara kedua belah pihak. "Kami akan coba secepatnya," ujarnya.

Adanya niatan pemerintah untuk menutup peluang taksi online hingga adanya peraturan baru pada 1 November mendatang, juga ikut dokomentari beberapa warga pengguna taksi online.

Salah satunya Dhevi Tri Setiawan, karyawan swasta di Samarinda.

"Susah juga. Bagi mereka yang sudah terbiasa dengan teknologi, aplikasi angkutan online sangat membantu. Apalagi untuk ojek online, yang hampir sering saya lakukan untuk memesan makanan. Ini jadi serba salah. Kalau tak diblokir, nanti dikira pemerintah tak jalani aturan. Tetapi jika diblokir, masyarakat bisa menilai jika pemerintah tak pro akan kemajuan teknologi. Jadi apapun yang diambil, semuanya berisiko. Kalau saya pilih tetap ada saja, jangan sampai diblokir," ucapnya.

Pun demikian dengan Fiyati Utami, pemilik usaha online shop di Samarinda.

Ilustrasi.
Ilustrasi. ()

"Sekarang semuanya serba online. Apalagi untuk usia kelahiran 1990‑2000an. Belajar saja bisa online. Beli barang bisa online. Apalagi kalau cuma transportasi. Saya ikuti pemerintah saja. Yang penting, jangan ribut," ucapnya.

Dia berharap tidak sampai adu fisik antara online dan angkot.

Apalagi jika sampai mogok, yang susah ya warga juga.

Kalau mogok juga kan berarti sopir angkot tak dapatkan uang.

Kalau bisa ada pertemuan antara keduanya yang diinisiasi pemerintah, antara penyedia jasa online dan supir angkot.

Biarkan mereka duduk satu meja dan saling membahas yang terbaik," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved