KLHK Belum Setuju Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Pimpro tak Berani Kerja

Di lokasi tersebut, ada tanam tumbuh warga yang perlu didata ulang untuk menentukan besaran penggantian tanaman.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek Tol Balikpapan-Samarinda Seksi II terbentang 30 km dari Muara Jawa hingga Samboja menjadi satu dari lima seksi yang paling lamban pengerjaannya.

Kendala proyek tol seksi II berada dalam lokasi Tahura.

Di lokasi tersebut, ada tanam tumbuh warga yang perlu didata ulang untuk menentukan besaran penggantian tanaman.

Belum selesai pendataan tanaman, masalah datang, yakni adanya tanam tumbuh baru yang dilakukan masyarakat.

Total panjang yang dipenuhi tanam tumbuh itu adalah 16 km.

Solusi atas ini, sudah ada Legal Opinion (LO) dari Kajati Kaltim yang menentukan mana tanam tumbuh yang bisa dibayarkan dan mana yang tidak.

"Seksi II sebenarnya sudah clear dari legal aspek, cuma tanam tumbuh tadi. Sudah ada LO dari Kejati Kaltim sebagai solusi untuk dibayarkan. Jadi, tanam tumbuh yang ditanam sebelum usia 10 tahun, itu tak perlu dibayar. Sementara tanam tumbuh yang usianya lebih 10 tahun, yang harus kami bayar," ucap Joko Setiono, Kabid Bina Marga PU Kaltim.

Bagaimana proses pembayaran tanam tumbuh di 16 km tersebut, dijelaskan Heri Susanto, PPTK Pembebasan Lahan Tol, pihaknya sudah mendata ada 164 penganggaran yang diajak bermusyawarah untuk permasalahan pembayaran tersebut.

Baca: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Pakai Teknologi Jerman

Baca: Ditarget Beroperasi 2018, Segini Tarif yang Harus Dibayar Jika Lewat Tol Balikpapan-Samarinda

Baca: Gubernur Awang Sebut Tol Balikpapan-Samarinda Bisa Dilintasi mulai Mei 2018

"Lebih kurang ada 164 penggarap. Pembayaran, kami ikuti LO dari Kejati itu. Untuk harga satu pohon, itu nanti akan dinilai. KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang nanti akan menilai. Intinya, kalau penggarap masih tak menerima harga appraisal tanam tumbuh yang ditawarkan, maka akan ke pengadilan lagi untuk prosesnya," ujar Heri.

Tak hanya soal tanam tumbuh, adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi hambatan. Awalnya, sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura hanyalah 60 meter.

Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut membutuhkan lahan yang lebih besar.

Ini dikarenakan kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Merubah ROW awal ini, harus mendapat persetujuan dari KLHK, dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh Dinas Kehutanan Kaltim.

"Akibat teknis di lapangan, ada penambahan lebar. Setelah kami kalkulasi, termasuk ROW kiri dan kanan, ada penambahan 184 hektare dengan panjang 110 meter. Ini yang kami usulkan ke KLHK. Proses penambahan itu, masih di meja ibu Menteri KLHK. Prinsipnya mereka (KLHK) setuju saja. Tanggal 13 September kami temui (KLHK) lagi. Penambahan lahan ini, yang nanti akan di PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara kami dan Jasa Marga," ujar Wahyu Widhi, Kepala Dishut Kaltim.

Belum adanya kata setuju dari KLHK untuk ditambahnya 185 hektare dan 110 meter sebagai area tol ini, membuat Pimpinan Proyek Jasa Marga yang menghandle pekerjaan seksi 2,3, dan 4, tak berani melakukan pekerjaan konstruksi di area seksi 2 yang perlu ditambahkan tersebut.

Baca: Keren, 7 Badan Pesawat Ini Dicat Jadi Menarik, Hasilnya Instagramable Banget

Baca: Bikin Trenyuh, Ekspresi Bocah Ini saat Menatap Ibunya Bersimbah Darah di dalam Angkot

Baca: Punya Gandengan Baru, Ternyata Ini Lho Kekasih Farah Quinn Si Dokter Ganteng!

Baca: Lebih dari Lentik, Bulu Mata Wanita Ini Saking Panjangnya Sampai Bisa Dikepang!

Baca: Status Kembali Berubah jadi Pegawai Pusat, Penyuluh KB Berharap tak Lagi Diberi Honor Rp 5 Ribu

Baca: Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Baca: Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi: Kegiatannya Sama Seperti Ibu-ibu Lain

Baca: Selain Indra Jaya Piliang Polisi Juga Tangkap 2 Temannya Saat Nyabu di Taman Sari, Siapakah Mereka?

Baca: Siapakah Indra J Piliang, Politisi Muda Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Konsumsi Narkoba?

Baca: Inilah Kelakuan Absurd Penumpang di Pesawat, Nomor 4 Bikin Risih

"Kami tak berani. Harus disetujui dahulu. Sebenarnya seksi 2 itu sudah bisa dikerjakan. Tinggal tanam tumbuh dan juga pelebaran ROW saja. Secara progress, dari 30 km, sudah ada 15 km yang agregat tanah, 5 km sudah rigid pavement. Sisanya, 16 km kan menunggu pembayaran tanam tumbuh warga di Tahura. Itu sudah ada LO Kejati yang jadi solusinya," kata Heru Subagio, Pimpro Jasa Marga.

Terkait pembayaran lahan milik Abun, yang sempat bermasalah akibat berdirinya Kebun Binatang, disebut sudah selesai semua.

"Tanah milik Pak Abun itu sudah dibayar pada 11 Agustus lalu. Sekarang sudah bisa dikerjakan," kata Heru.

Meski demikian, belum ada kejelasan berapa besar ganti rugi lahan yang dibayarkan ke pihak Abun tersebut.

"Sudah dibayar, tetapi saya belum cek berapa besarannya," kata Heri Susanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved